Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Desember, Perusahaan Kripto di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai Desember, Perusahaan Kripto di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA) merevisi ketentuan pajak penghasilan sebagai salah satu upaya dalam memberikan keringanan bagi perusahaan kripto.

NTA telah merevisi aturan pajak terkait dengan penerbitan mata uang kripto atau cryptocurrency. Dengan adanya amendemen peraturan, perusahaan kripto tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasikan.

“Di bawah peraturan yang direvisi, perusahaan tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum direalisasikan,” sebut cryptodaily.co.uk dalam pemberitaannya, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dalam regulasi sebelumnya, perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto akan dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasi pada akhir periode pajak. Besaran tarif pajak penghasilan atas keuntungan yang belum terealisasi adalah sebesar 30%.

Ketentuan tersebut tentunya menambah beban yang harus ditanggung perusahaan. Oleh karena itu, NTA akhirnya menghapus pengenaan pajak tersebut. Partai Demokrat Liberal yang saat ini berkuasa juga telah menyetujui proposal tersebut.

Berlaku Mulai Akhir Desember 2023

Aturan tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada pada akhir tahun ini. Dengan diberlakukannya proposal ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kondisi bisnis perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto di Jepang.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Di samping itu, pemerintah Jepang juga berniat memperkenalkan prosedur anti-pencucian uang yang lebih ketat. Sejak 1 Juni, Jepang mulai memperkenalkan pelacakan transaksi kripto yang diselaraskan dengan kebijakan kripto yang berlaku secara internasional.

Revisi aturan kripto akan fokus pada pemantauan pergerakan dana ilegal atas transaksi kripto. Untuk diketahui, Jepang merupakan pemain penting di pasar kripto global sehingga pemerintah harus turun tangan mengatasi risiko terkait industri ini.

Salah satu bagian dari kebijakan anti pencucian uang ini ialah penegakan travel rule. Dengan travel rule, lembaga keuangan yang memproses transfer kripto yang melebihi US$3.000 harus membagikan informasi pelanggan dengan bursa atau lembaga penerima. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, pajak, pajak internasional, kripto, pajak kripto, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya