Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Telat Lapor SPT Tahunan OP, Begini Cara Bayar Denda Rp100 Ribu

A+
A-
3
A+
A-
3
Telat Lapor SPT Tahunan OP, Begini Cara Bayar Denda Rp100 Ribu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan denda terlambat menyampaikan SPT tahunan pada wajib pajak orang pribadi adalah senilai Rp100.000. Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP).

"Untuk teman-teman yang belum menyampaikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagih sanksi administrasinya. Ada lewat kurir dan secara online dimungkinkan juga. Ditunggu saja," katanya, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dwi mengatakan undang-undang memang telah mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pada wajib pajak orang pribadi, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 ini telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Mengenai sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan, dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak. Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun M-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing.

Meski telah lewat dari periode yang ditetapkan, Dwi meminta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini, kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur meski telah lewat periode normal pelaporan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Sistem masih akan menerima SPT tahunan yang belum disampaikan sampai jatuh tempo," ujarnya.

Hingga 31 Maret 2023, DJP telah menerima 12,01 juta SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiri atas 11,68 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 333.000 wajib pajak badan. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, e-faktur, e-filing, e-form, e-biling, e-registration, denda pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama