Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

Helpdesk KPP Madya Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 2022 paling lambat pada 30 April 2023. Meski tenggat pelaporannya jatuh pada hari libur, Ditjen Pajak (DJP) sudah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu.

Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa menggunakan e-form PDF. Namun, kadang kala wajib pajak badan menemui eror saat melaporkan SPT Tahunannya. Dua kendala paling sering dialami wajib pajak badan adalah munculnya notifikasi 'Gagal Kirim SPT' dan 'SPT Tidak Valid'.

"Untuk mengatasi kendala tersebut, sebenarnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kembali oleh wajib pajak," ujar Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Jemi Lastari, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Hal yang perlu diperhatikan lagi oleh wajib pajak badan adalah, pertama, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak yang tidak sesuai atau KLU eror. Pada kondisi ini wajib pajak bisa mencoba mengecek lagi isian KLU.

Kedua, atas isian yang nilainya 0 (nol), wajib pajak perlu memastikan telah mengisinya dengan nilai 0 (nol) dan tidak dibiarkan kosong (null).

Ketiga, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan wajib pajak telah memilih metode sesuai pilihan drop down yang tersedia. Opsi lainnya, import ulang data penyusutan sesuai skema import. Petunjuk dan skema import dapat dilihat pada laman pajak.go.id/laman-e-form-pdf.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Keempat, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan isian kolom tahun terisi dengan 4 digit tahun (yyyy). Selain itu, pastikan kolom nilai tidak diisi dengan desimal.

Kelima, pada lampiran terkait dengan kredit pajak sering kali bagian isian tanggal tidak terisi dengan format yang sesuai, yakni dd/mm/yyyy.

Keenam, pastikan isian SPT telah diisi dengan lengkap dan tidak terdapat special character. Yang dimaksud dengan special character misalnya:

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?
  • En dash/em dash (– atau —), yakni tanda hubung atau dash yang lebih panjang daripada dash umumnya (-).
  • Tanda petik miring (”).
  • Huruf tidak standar seperti É, Æ, Å, dan lain sebagainya.
  • Karakter lebih besar ">" atau lebih kecil "<". Keduanya merupakan karakter yang digunakan dalam group separator.

Apabila setelah mencoba beberapa tips di atas masih ditemui notifikasi 'Gagal Submit SPT', wajib pajak bisa menghubungi helpdesk di KPP terdaftar.

"Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2023. Lebih cepat lapor lebih baik," kata Jemi.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, e-PSPT, PPh badan, e-form

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama