Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbit, PP Baru Perlakuan Perpajakan dan PNBP Pertambangan Batu Bara

A+
A-
8
A+
A-
8
Terbit, PP Baru Perlakuan Perpajakan dan PNBP Pertambangan Batu Bara

Salinan PP 15/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan terbitnya peraturan yang ditetapkan pada 11 April 2022 ini menjadi tonggak penting.

“PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, pada saat ini, terdapat 2 rezim penerimaan negara pada sektor pertambangan batu bara yang berjalan bersama-sama. Pertama, rezim izin yang mengacu kepada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Kedua, rezim kontrak dalam bentuk perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.

Rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Pasal 169A UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Febrio mengatakan terdapat 2 bagian penting dari PP 15/2022. Pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan.

Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” imbuh Febrio.

Kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan dengan sebelumnya sebagaimana amanat pasal 169A UU Minerba.

Hal tersebut dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran besaran harga batu bara acuan (HBA). Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Baca Juga: Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

“Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batu bara yang semakin tinggi,” katanya.

Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri, PP ini mengatur tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14% bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.

Febrio mengatakan implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha.

Baca Juga: Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

“Sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan,” ujar Febrio.

Pemerintah juga memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan PNBP. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur kewajiban perpajakan dan PNBP yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat izinnya diterbitkan (nailed down) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (prevailing law).

Dalam PP 15/2022 juga diperjelas kewajiban perpajakan dan PNBP yang mengikuti ketentuan nailed down, yakni iuran tetap, PNBP produksi batu bara, PPh badan, PBB, PNBP di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 6% serta penerimaan daerah lainnya berupa bagian pemerintah daerah sebesar 4% dari keuntungan bersih.

Baca Juga: Hilirisasi SDA Dilanjutkan Prabowo, Kemenkeu Sebut Ada Banyak Insentif

Sementara kewajiban perpajakan dan PNBP yang mengikuti prevailing law adalah PNBP lainnya selain yang sudah disebutkan di atas, pemotongan dan pemungutan PPh, PPN dan/atau PPnBM, pajak karbon, bea meterai, bea masuk, bea keluar, cukai, serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Febrio mengatakan selain memberi kepastian dan kesesuaian dengan rezim, PP ini diharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batu bara saat ini. Sektor ini mampu tumbuh positif sebesar 6,6% (yoy) pada 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional.

“PP ini menjadi relevan dalam memanfaatkan momentum peningkatan kontribusi sektor pertambangan batubara terhadap perekonomian melalui APBN,” imbuh Febrio. (kaw)

Baca Juga: Contoh Hitungan Penghasilan Sektor Pertambangan sebagai Objek Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 15/2022, pertambangan, batu bara, IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Jum'at, 19 April 2024 | 14:30 WIB
PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB