Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ternyata Ini Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pajak Karbon

A+
A-
1
A+
A-
1
Ternyata Ini Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pajak Karbon

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengurangi emisi, pengenaan pajak karbon diproyeksi mampu mendorong sektor yang ramah lingkungan, menarik investasi, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penerapan kebijakan pajak karbon secara bertahap disertai dengan peningkatan pengeluaran pemerintah, transfer pembayaran (transfer payment) ke rumah tangga, dan subsidi harga produk energi terbarukan merupakan opsi yang berpengaruh pada ekonomi dan emisi.

“Memberikan dampak negatif terkecil pada perekonomian dan penurunan emisi CO2 terbesar,” demikian disampaikan pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Perpajakan (RUU KUP), dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Negara Ini Siap Pungut Pajak Karbon pada Sektor Pertanian Mulai 2030

Pemerintah menyadari hingga saat ini, belum ada pengaturan mengenai pengenaan pajak karbon di Indonesia. Menurut pemerintah, ketentuan formal dan ketentuan material atas pengenaan pajak karbon perlu diatur dalam undang-undang perpajakan.

Nantinya, aspek ketentuan formal mengenai pengenaan pajak karbon yang perlu diatur antara lain tata cara pembayaran pajak karbon serta ketentuan mengenai tata cara pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Aspek ketentuan material mengenai pengenaan pajak karbon yang perlu diatur antara lain subjek pajak karbon, objek pajak karbon, jumlah dasar pengenaan pajak karbon, besaran tarif yang diterapkan, serta saat terutangnya pajak karbon,” sebut pemerintah dalam NA RUU KUP.

Baca Juga: Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

Adapun hal ini ditujukan untuk memberikan kejelasan dan payung hukum. Adapun terkait beberapa ketentuan teknis dan pelaksanaan dari pengenaan pajak karbon akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pengaturan mengenai pajak karbon juga perlu diimbangi dengan kebijakan dari pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari pengenaan pajak karbon terhadap masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Dari implementasi pajak karbon, pemerintah mengestimasi adanya dampak positif tidak hanya bagi lingkungan, tapi juga pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

Estimasi pemerintah dengan menggunakan data SUSENAS 2019 menunjukan penyaluran dana sebesar 30% dari pajak karbon kepada masyarakat berpenghasilan rendah akan meningkatkan kemampuan ekonomi sebesar 0,5% dari penghasilan mereka.

Hasil simulasi menunjukkan dengan tingkat pajak yang rendah, pemerintah dapat menanggulangi dampak sosial dari pajak karbon terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Pengenaan pajak karbon atas emisi karbon diharapkan akan mendorong penggunaan energi hijau (green energy) yang makin meluas di lingkungan industri manufaktur dan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Industri manufaktur akan berhitung penghematan yang didapat dari pengalihan alat-alat produksi yang ramah lingkungan atau lebih memilih untuk membayar pajak karbon. Baca juga ‘Simak, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon’.

Kemudian, dari sisi investasi, kebijakan ini juga akan menginsentif terciptanya aktivitas ekonomi baru yang ramah terhadap lingkungan. Simak juga ‘Ternyata Ada 6 Pertimbangan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon’.

“Hal ini juga dapat mendorong investasi di bidang energi terbaharukan dan meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan,” imbuh pemerintah. (kaw)

Baca Juga: Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 November 2023 | 12:55 WIB
PAJAK KARBON

Pajak Karbon Bisa Jadikan Bursa Karbon Lebih Menarik, Ini Alasannya

Senin, 30 Oktober 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Beberkan Aspek yang Dipertimbangkan Sebelum Terapkan Pajak Karbon

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Lewat Taxpayer Portal, WP Bisa Klarifikasi Kurang Bayar Tanpa SP2DK

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:02 WIB
AGENDA PAJAK

Tax Centre UI Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Tertarik?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya