Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lewat Taxpayer Portal, WP Bisa Klarifikasi Kurang Bayar Tanpa SP2DK

A+
A-
11
A+
A-
11
Lewat Taxpayer Portal, WP Bisa Klarifikasi Kurang Bayar Tanpa SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system yang tengah dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) akan menghubungkan data antarwajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Karena data antarwajib pajak terintegrasi, ketika faktur pajak atau bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak makan dokumen tersebut bisa langsung muncul pada data lawan transaksi. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengecek langsung validitas transaksi.

Sebagai contoh, dalam beberapa kasus terdapat wajib pajak yang datanya dipakai oleh orang lain sehingga timbul dugaan kekurangan pembayaran pajak akibat penyalahgunaan data tersebut. Dengan adanya Portal Wajib Pajak (Taxpayer Portal), wajib pajak dapat secara langsung melakukan klarifikasi tanpa perlu menunggu dikirimkannya SP2DK.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

"TAM (Taxpayer Account Management) dibuka untuk wajib pajak. Ada beberapa yang harus bisa diketahui oleh wajib pajak lewat TAM. Dibuka, 360 degree point of view wajib pajak. Konsepnya, wajib pajak tahu yang DJP ketahui. Data di taxpayer account itu benar sepanjang prosesnya benar," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

Kehadiran TAM diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta rasa saling percaya antara wajib pajak dan fiskus. "Jadi kita lebih ke arah transparan, akuntabel, dan untuk wajib pajak orang pribadi pasti lebih mudah. Kemudian, data juga lebih valid dan performance-nya lebih baik. Inilah yang sebetulnya kita bangun," ujar Iwan.

Selain pembahasan tentang Taxpayer Portal, ada pula ulasan mengenai update pengembangan coretax system lainnya, SP2DK, posisi utang pemerintah, pajak karbon, dan kelanjutan sidang MK soal pemeriksaan bukper.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Coretax Percepat Proses Keberatan dan Banding

Coretax system diklaim bakal mempercepat proses keberatan dan banding yang diajukan oleh wajib pajak.

Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system, pengajuan keberatan yang muatannya terkait dengan perbedaan penerapan undang-undang akan langsung dinaikkan prosesnya ke tingkat banding.

"Kalau uji materi itu langsung dan masuk ke Pengadilan Pajak, karena kan masa sama-sama orang-orang DJP berbeda penerapan undang-undang. Kalau permohonannya itu beda penerapan undang-undang, itu langsung ditolak dan langsung masuk Pengadilan Pajak. Jadi lebih cepat," ujar Iwan. (DDTCNews)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Tak Perlu Risau Terima SP2DK

Kemenkeu meminta wajib pajak untuk tidak panik ataupun risau bila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari DJP.

Menurut Kemenkeu, SP2DK bukanlah objek surat perintah pemeriksaan. Artinya, masih ada ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data dalam SP2DK menurut versi wajib pajak.

Wajib pajak diimbau mencermati poin-poin yang memerlukan penjelasan dalam SP2DK dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait poin-poin tersebut.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Lewat SP2DK, DJP meminta penjelasan atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (DDTCNews)

Rasio Utang RI Menurun

Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah hingga September 2023 mencapai Rp7.891,61 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Oktober 2023 menyatakan posisi utang tersebut terhadap PDB sebesar 37,95%. Rasio utang ini menurun dibandingkan akhir 2022 dan berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rasio ini juga masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40%. (DDTCNews)

BRIN Soal Pajak Karbon

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan tarik ulur penerapan kebijakan pajak karbon menjadi topik yang menarik mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim.

Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler BRIN Deden Djoenudin menyampaikan ada tiga prinsip penerapan pajak karbon. Pertama, adil, yaitu menggunakan prinsip polluters-pay-principle yang melakukan pencemaran yang harus menanggung beban pajak karbon agar tidak dibebankan kepada pelaku ekonomi yang memang tidak melakukan emisi.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Kedua adalah terjangkau, yaitu memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Lalu, prinsip terakhir adalah bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat. (Jawapos)

Lanjutan Sidang MK Soal Bukper

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP akan dilanjutkan pada 7 November 2023.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah berencana menghadirkan 2 ahli.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

"Kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah berencana menghadirkan 2 orang ahli," katanya dikutip dari mkri.id.

Sebagai informasi, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (DDTCNews)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, taxpater portal, taxpayer account, SP2DK, coretax system, utang, pajak karbon, bukper

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan