Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKF Beberkan Aspek yang Dipertimbangkan Sebelum Terapkan Pajak Karbon

A+
A-
1
A+
A-
1
BKF Beberkan Aspek yang Dipertimbangkan Sebelum Terapkan Pajak Karbon

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan terdapat beberapa aspek yang tengah dipertimbangkan pemerintah sebelum mengimplementasikan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan pajak karbon menjadi upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pajak karbon.

"Penerapan pajak perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha terkait, kestabilan pemulihan ekonomi pasca-Covid-19, serta tantangan dari ketidakpastian global lainnya," katanya dalam webinar yang diadakan Tax Centre UI, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Putu Oka menuturkan pajak karbon telah diatur dalam UU HPP. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, serta investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Menurutnya, pajak karbon juga menjadi instrumen yang akan mendukung pengendalian iklim untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Namun, penerapan pajak membutuhkan kesiapan yang matang dari semua pemangku kepentingan.

Selain itu, pemerintah juga tengah mencari momentum yang tepat untuk mengimplementasikannya di tengah ketidakpastian global seperti konflik geopolitik, pelemahan ekonomi China, serta disrupsi rantai pasok dunia.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pemerintah berkomitmen menurunkan emisi karbon di Indonesia sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, terdapat pula target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Menurutnya, upaya menurunkan emisi karbon karbon tersebut membutuhkan partisipasi dari sektor swasta. Sebagai informasi, pemerintah belum lama ini telah meresmikan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Nanti, pajak karbon dan bursa karbon akan menjadi instrumen yang saling melengkapi dalam upaya menurunkan emisi.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Di sisi lain, pemerintah mengundang investor berinvestasi pada industri hijau dengan menyediakan berbagai insentif fiskal dan pembiayaan inovatif, termasuk tax holiday, tax allowance, serta fasilitas PPN, bea masuk, dan PBB.

"Pemerintah juga mengambil kesempatan untuk memobilisasi dana melalui pembiayaan inovatif dengan terbitnya sukuk hijau, SDGs bond, blue bond, baik di tingkat global maupun nasional," ujar Putu Oka. (rig)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bkf, kemenkeu, pajak karbon, uu hpp, emisi karbon, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan