Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Karbon Bisa Jadikan Bursa Karbon Lebih Menarik, Ini Alasannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Pajak Karbon Bisa Jadikan Bursa Karbon Lebih Menarik, Ini Alasannya

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Hukumonline Sharing Session, Kamis (2/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi pajak karbon dinilai akan membuat bursa karbon di Indonesia lebih menarik.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan minat pelaku usaha untuk masuk dalam bursa karbon akan meningkat apabila dilengkapi dengan pajak karbon. Tanpa adanya pajak atas pelanggaran emission cap tertentu, lanjutnya, pelaku usaha akan sulit tergerak membeli carbon credit.

"Saya melihat carbon trading bisa jadi lebih optimal kalau nanti pajak karbon diimplementasikan. Tetapi, fase saat ini bisa digunakan untuk persiapannya," katanya dalam acara Hukumonline Sharing Session, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Bawono mengatakan pemerintah meluncurkan bursa karbon untuk mendukung perdagangan karbon oleh pihak swasta. Bursa karbon di Indonesia memiliki 2 skema yang dapat diperdagangkan yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE-GRK) yang dimiliki pelaku usaha pedagang emisi.

PTBAE-PU atau allowance merupakan perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan batas atas (cap) atau kuota emisi bagi pelaku usaha. Emission cap pada setiap sektor akan ditentukan oleh menteri teknis terkait.

Dengan skema ini, atas kelebihan produksi emisi karbon oleh sektor tersebut harus diimbangi dengan membeli unit karbon dari perusahaan lain. Kebijakan ini telah diterapkan oleh Kementerian ESDM bagi PLTU batu bara.

Baca Juga: Negara Ini Siap Pungut Pajak Karbon pada Sektor Pertanian Mulai 2030

Di sisi lain, ada skema SPE-GRK atau offset yang merupakan sertifikasi sebagai bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah dilakukan. Skema ini pun memberikan ruang pelaku usaha untuk menjalankan proyek pengurangan emisi.

Dia memandang SPE-GRK memiliki beberapa kelemahan seperti potensi greenwashing sehingga upaya penurunan emisi menjadi sekadar gimmick. Melihat praktik di negara lain, PTBAE-PU dianggap menjadi skema perdagangan karbon yang lebih ideal.

Meski demikian, implementasi skema PTBAE-PU pun dihadapkan pada sejumlah tantangan. Misalnya, belum terdapat ambang batas emission cap pada tiap sektor.

Baca Juga: Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

"Harus diakui menentukan cap sangat challenging. Tapi kalau tidak ada cap, tidak akan ada paksaan orang mengikuti skema PTBAE-PU ini," ujarnya.

Bawono menambahkan masih diperlukan intervensi untuk menjamin bursa karbon di Indonesia berjalan secara sehat. Dari sisi permintaan, intervensi dilaksanakan melalui tinjauan atas proses bisnis.

Sementara dari sisi permintaan, intervensi antara lain dapat dilakukan melalui pajak karbon. Alasannya, kedua instrumen dapat berjalan beriringan karena pajak karbon juga menganut skema cap tax.

Baca Juga: Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

Dengan adanya penetapan cap dan pajak karbon, pelaku usaha akan dihadapkan pada 2 pilihan ketika mereka melanggar emission cap. Pilih membayar pajak atas kelebihan emisi atau membeli kredit karbon di bursa karbon untuk menyeimbangkan.

Selain itu, pemerintah juga tengah membuat roadmap pajak karbon. Menurutnya, penyusunan roadmap pajak karbon dapat diselaraskan dengan roadmap perdagangan karbon.

"Saya berharap pajak karbon segera diimplementasikan agar perdagangan karbon berjalan baik dan target net zero emission juga tercapai," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, bursa karbon, ESDM, PTBAE-PU, SPE-GRK, carbon credit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Februari 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Pemerintah Beri Insentif

Jum'at, 23 Februari 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?