Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

A+
A-
0
A+
A-
0
ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

Foto udara suasana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengupayakan pembangunan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT) dalam skala besar. Langkah ini dilakukan untuk mencapai target percepatan transisi energi, dari sumber fosil ke EBT.

Namun, pemanfaatan sumber energi terbarukan belum bisa optimal. Pada 2023 misalnya, realisasi bauran EBT hanya 13,1% dari target yang dipatok pemerintah, yakni 17,9%. Sementara pada 2024 ini, target bauran EBT lebih ambisius lagi, yakni 19,5% dari total pemanfaatan sumber energi.

"Biaya O&M (operasi dan perawatan) pembangkit listrik EBT relatif rendah. Pengurangan pajak dan retribusi penggunaan sumber daya alam bisa jadi insentif alternatif agar listrik EBT kompetitif," tulis Kementerian ESDM dalam laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2023 dan Target 2024, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), target bauran EBT pada 2025 dipatok paling sedikit 23% dan 31% pada 2050.

Upaya pemerintah untuk mengejar target bauran energi ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 tentang Percepatan Eneryi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Beleid itu turut mengatur sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal yang siap diberikan kepada pengusaha pembangkit listrik EBT.

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Insentif yang diberikan, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB), dukungan pengembangan panas bumi, serta dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN.

Insentif nonfiskal juga bisa diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (sap)

Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan energi, listrik, pembangkit listrik, energi baru terbarukan, tarif listrik, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama