Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memetakan ada 20 cekungan migas yang berproduksi di Indonesia yang memiliki potensi penyimpanan karbon.

Lemigas Kementerian ESDM mencatat potensi penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 giga ton, sedangkan potensi depleted oil and gas reservoirs sebear 4,85 giga ton.

"Tentu data ini akan berkembang dan akan menjadi perhatian kami untuk terus memperbaharui data terkait potensi penyimpanan karbon," ujar Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Sebetulnya, Tutuka menambahkan, potensi penyimpanan karbon di Indonesia sangat besar. Alasannya, secara total ada 128 cekungan migas di Indonesia. Sementara itu, baru 20 cekungan yang diteliti terkait dengan potensi penyimpanan karbon.

"Dari 128 cekungan itu, masih ada 27 cekungan discovery dan selebihnya prospektif yang belum dieksplorasi," tutur Tutuka.

Adapun potensi penyimpanan karbon saline aquifer berada pada cekungan sebagai berikut:

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024
  1. Cekungan North East Java sebesar 100,83 giga ton;
  2. Tarakan 91,92 giga ton;
  3. North Sumatera 53,34 giga ton;
  4. Makassar Strait 50,7 giga ton;
  5. Central Sumatera 43,54 giga ton;
  6. Kutai 43 giga ton;
  7. Banggai 40,31 giga ton;
  8. South Sumatera 39,69 giga ton;
  9. Kendeng 30,64 giga ton;
  10. West Natuna 13,15 giga ton;
  11. Barito 12,05 giga ton;
  12. Seram 11,58 giga ton;
  13. Pasir 10,36 giga ton;
  14. Salawati 8,75 giga ton;
  15. West Java 7,22 giga ton;
  16. Sunda Asri 6,52 giga ton;
  17. Sengkang 4,31 giga ton;
  18. Bintuni 2,13 giga ton;
  19. North Serayu 1,55 giga ton; dan
  20. Bawean 1,16 giga ton.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Melalui beleid itu, Indonesia bisa mengimplementasikan mekanisme carbon cross border.

Namun, pemerintah tetap memprioritaskan kapasitas penyimpanan karbon untuk skala domestik, yakni 70%. Sisanya, sebesar 30% kapasitas penyimpanan karbon diperuntukkan oleh carbon corss border.

Dalam skema carbon cross border, urainya, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama, disepakati adanya MoU atau kerja sama bilateral dengan tindak lanjut berupa kerja sama business to business (B to B).

Baca Juga: Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

"Kemudian diatur pula emitter penghasil karbon yang akan menyimpan emisinya di indonesia ini harus mempunyai investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia," pungkasnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : emisi karbon, gas rumah kaca, penurunan emisi, NDC, ESDM, net zero emission, carbon cross border, CCS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Maret 2024 | 09:45 WIB
LAYANAN PAJAK

Daftar Layanan Sektor Migas yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Minggu, 03 Maret 2024 | 14:30 WIB
SINGAPURA

ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Begini Hitung-hitungan Pemerintah Soal Potensi Penyimpanan Karbon RI

Senin, 26 Februari 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Pemerintah Beri Insentif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama