Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Hitung-hitungan Pemerintah Soal Potensi Penyimpanan Karbon RI

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Hitung-hitungan Pemerintah Soal Potensi Penyimpanan Karbon RI

Ilustrasi. Pemandangan kolam penampungan cairan limbah gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kawatuna di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/1/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pada awal 2024 ini pemerintah menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Indonesia dinilai memiliki 'ruang' yang cukup untuk menyimpan emisi karbon yang dihasilkan aktivitas industri, baik di tingkat domestik atau global.

Teknologi yang dipakai adalah carbon capture storage (CCS) atau carbon capture and utilization storage (CCUS). Dengan bahasa sederhana, teknologi ini memungkinkan karbon ditangkap dan disimpan di 'bawah tanah' sehingga tak lagi lepas ke atmosfer. Secara geologis, Indonesia memiliki banyak cekungan migas yang bisa menyimpan karbon tersebut.

"Untuk mendukung CCS, Kementerian ESDM menerbitkan angka potensi penyimpanan karbon nasional 2024," ujar Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Ariana Soemanto, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Berdasarkan hitungan pemerintah, potensi penyimpanan karbon di Indonesia pada 2024 adalah 572 miliar ton karbon dioksida (CO2) pada saline aquifer (reservoir air) dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir (cekungan migas yang tak lagi ekonomis).

Ariana menjelaskan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer menggunakan skala 'cekungan migas'. Sementara itu, potensi penyimpanan karbon pada depleted oil and gas reservoir menggunakan skala 'lapangan migas'.

Secara terperinci, potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebanyak 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan sejumlah kriteria. Di antaranya, potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebanyak 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis.

Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktivitas migas lebih lanjut, antara lain seismik, studi atau pemodelan geologi-geofisika-reservoir, pemboran, dan rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian.

Ariana pun menegaskan bahwa kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan CCUS cukup progresif.

Baca Juga: Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

"Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari peraturan presiden, peraturan Menteri ESDM, hingga pedoman tata kerja sudah ada. Peta potensi penyimpanan karbon juga sudah ada. Implementasi proyek yang paling dekat yaitu proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026," tambahnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : emisi karbon, gas rumah kaca, penurunan emisi, NDC, ESDM, net zero emission, CCS, CCUS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Maret 2024 | 09:45 WIB
LAYANAN PAJAK

Daftar Layanan Sektor Migas yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Minggu, 03 Maret 2024 | 14:30 WIB
SINGAPURA

ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Senin, 26 Februari 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Pemerintah Beri Insentif

Jum'at, 23 Februari 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama