Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar Layanan Sektor Migas yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Daftar Layanan Sektor Migas yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Petugas melakukan pendeteksian gas di area manifold header dengan gas detector di Stasiun Pengumpul ABG Pertamina EP Jatibarang Field di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor minyak dan gas bumi (migas) oleh Kementerian ESDM yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 23/2019, pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem yang terhubung dengan Ditjen Pajak (DJP) atau aplikasi yang disediakan oleh DJP. KSWP ini akan memberikan status kepada wajib pajak, baik valid atau tidak valid.

"Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut," bunyi Pasal 8 ayat (1) Permen ESDM 23/2019, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Bagi yang statusnya tidak valid, wajib pajak bisa mengajukan kembali permohonan layanan setelah memperoleh KSWP berstatus valid sesuai dengan aturan.

Berikut adalah daftar layanan publik tertentu di sektor migas yang memerlukan KSWP berstatus valid:

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas
  1. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
  2. Izin Pemanfaatan Data Migas
  3. Rekomendasi Penggunaan Wilayah Kerja untuk Kegiatan-Kegiatan Lainnya
  4. Izin Survei Umum
  5. Izin Usaha Penyimpanan Migas
  6. Izin Usaha Pegolahan Migas
  7. Izin Usaha Pengangkutan Migas
  8. Izin Usaha Niaga Migas
  9. Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
  10. Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak
  11. Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan BBM untuk Pengguna Langsung
  12. Rekomendasi Impor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan
  13. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan BBM
  14. Rekomendasi Ekspor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan
  15. Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan BBM
  16. Rekomendasi Impor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan untuk Pengguna Langsung
  17. Persetujuan Pemroduksian Minyak pada Sumur Tua
  18. Rekomendasi Ekspor Migas Hasil Kegiatan Hulu Migas

"Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi KSWP sebelum mengajukan permohonan layanan secara mandiri melalui laman DJP," bunyi Pasal 7 ayat (4) Permen ESDM 23/2019. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, DJP Online, Konfirmasi Status Wajib Pajak, KSWP, migas, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama