Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kapasitas Pegawai Pajak, DJP Gandeng OECD

A+
A-
2
A+
A-
2
Tingkatkan Kapasitas Pegawai Pajak, DJP Gandeng OECD

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) pegawai pajak terkait dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan kapasitas pegawai pajak di bidang penanganan transfer pricing perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Terlebih, transfer pricing masuk dalam Rencana Strategis DJP 2020-2024.

"Capacity building di bidang transfer pricing ini memiliki peran yang signifikan dalam upaya kita dalam mengoptimalkan penerimaan pajak Indonesia melalui kepatuhan wajib pajak," katanya, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kegiatan tersebut diikuti 170 orang yang merupakan perwakilan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan beberapa direktorat pada Kantor Pusat DJP. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Pajak serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Dalam kegiatan tersebut, pembaruan-pembaruan pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 dibahas mendalam, khususnya terkait dengan transaksi jasa intragrup, harta tidak berwujud, dan aspek transfer pricing dalam transaksi finansial.

Materi perihal transaksi jasa intragrup disampaikan oleh Senior Transfer Pricing Advisor OECD Melinda Brown. Salah satu topik yang dibahas, yaitu cara mendelineasi transaksi secara akurat serta aspek-aspek transfer pricing dalam jasa intragrup.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Simon Hofstatter selaku pejabat dari otoritas pajak Austria, menyampaikan materi mengenai aspek-aspek harta tidak berwujud yang diperbarui pada OECD Transfer Pricing Guideline 2022.

Kemudian, pejabat dari otoritas pajak Inggris, Anthony Clark menyampaikan materi tentang aspek transfer pricing dalam transaksi finansial, khususnya terkait dengan pinjaman, guarantee, hingga cash pooling.

Aspek transfer pricing dalam transaksi finansial penting dibahas dalam capacity building mengingat materi tersebut juga diulas dalam bab tersendiri pada OECD Transfer Pricing Guideline 2022. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, OECD, pegawai pajak, oecd, transfer pricing, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama