Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

A+
A-
7
A+
A-
7
Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

Laman pengisian SPT Tahunan untuk penghasilan yang dikenakan PPh final.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, termasuk investor saham, untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023.

Pada prinsipnya, transaksi atas saham dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final. PPh final tersebut langsung dipotong oleh aplikasi saham dari sekuritas pada waktu investor menjual saham dan menerima dividen.

"Wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan perincian bukti potong final yang diperoleh dari aplikasi trading," tulis KPP Pratama Bantul dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Secara sederhana, jika penghasilan seorang wajib pajak murni hanya berasal dari aktivitas trading saham maka pelaporan SPT Tahunanya cukup melalui e-filing dengan memasukkan bukti potong dari platform atau aplikasi sekuritas. Jika belum mendapat bukti potong, wajib pajak bisa memintanya kepada sekuritas.

Penghasilan dari transaksi saham dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto.

Dalam aspek pemotongan, PPh final atas penjualan saham dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri akan dipotong oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 KMK 282/1997. Pemotongan PPh secara final tersebut dilakukan pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sementara itu, atas penghasilan dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2009.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, saham, investasi, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama