Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tumbuh Tipis, Investasi Masih Melambat dari Capaian Tahun Lalu

A+
A-
1
A+
A-
1
Tumbuh Tipis, Investasi Masih Melambat dari Capaian Tahun Lalu

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi investasi pada kuartal III/2020 sudah mulai tumbuh positif setelah pada kuartal sebelumnya terkontraksi. Namun, pertumbuhan yang terjadi masih melambat sangat signifikan bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi pada kuartal III/2020 tercatat senilai Rp209 triliun, tumbuh tipis 1,6% secara tahunan. Menurutnya, capaian itu menunjukkan sudah dilewatinya masa kritis realisasi investasi.

"Masa kritis realisasi investasi itu pada kuartal II/2020 dengan realisasi investasi sebesar Rp191,9 triliun yang turun -4,3%," ujar Bahlil, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Adapun capaian pada kuartal III/2019 tercatat senilai Rp205,7 triliun atau tumbuh 18,35% dibandingkan capaian periode yang sama pada 2018 senilai Rp173,8 triliun. Dengan demikian, meskipun sudah positif, realisasi kuartal III tahun ini masih melambat signifikan.

Jika diperinci, realisasi penanaman modal asing (PMA) kembali tumbuh positif setelah sempat terkontraksi pada kuartal II/2020. Realisasi PMA pada kuartal III/2020 mencapai Rp106,1 triliun atau tumbuh 1,1% secara tahunan.

Pada kuartal II/2020, realisasi PMA tertekan hingga -6,9% secara tahunan. Namun, pada kuartal III/2020, realisasi PMA tercatat senilai Rp105 triliun atau tumbuh hingga 17,85%. Dengan demikian, meskipun tumbuh, realisasinya masih lebih lambat dibandingkan tahun periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Khusus untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), BKPM mencatat realisasinya pada kuartal III/2020 mencapai Rp102,9 triliun, tumbuh 2,1% secara tahunan. Realisasi itu memang lebih baik bila dibandingkan kuartal sebelumnya yang terkontraksi -1,36% tapi melambat dari performa kuartal III/2019 yang mampu tumbuh 18,89%.

"Kuartal III/2020 adalah momentum naiknya PMA dan PMDN. Kami di BKPM memiliki key performance indicator (KPI) untuk menciptakan investasi berkualitas yang dilihat dari persebaran investasi dan sektor investasi," ujar Bahlil.

Dari sisi sebaran investasi, data BKPM menunjukkan realisasi investasi di luar Jawa kian dominan, yakni mencapai Rp110,4 triliun atau 52,8% dari total investasi pada kuartal III/2020. Investasi di luar Jawa juga tercatat tumbuh 17,9% dibandingkan capaian pada kuartal III/2019.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

"Ini menunjukkan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pada 5 tahun ke belakang mulai berdampak. Investor mulai mau berinvestasi di luar Jawa ketika kualitas logistik dan infrastrukturnya bagus," ujar Bahlil.

Secara sektoral, 15,3% atau senilai Rp32,1 triliun realisasi investasi pada kuartal III/2020 tertuju pada sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi. Sementara itu, 11,8% atau senilai Rp24,6 triliun diinvestasikan pada sektor industri logam dasar dan barang logam bukan mesin dan peralatannya.

Menurut Bahlil, tingginya realisasi investasi pada industri logam menunjukkan adanya peningkatan kualitas investasi mengingat sektor tersebut sangat terkait dengan sektor sekunder yang menciptakan banyak lapangan kerja baru. (kaw)

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, BKPM, PMA, PMDN, virus Corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya