Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Tidak Lagi Pakai PPh Final, Tantangan Ini Perlu Diatasi Bersama

A+
A-
29
A+
A-
29
UMKM Tidak Lagi Pakai PPh Final, Tantangan Ini Perlu Diatasi Bersama

Ilustrasi. Seorang pengunjung melihat produk kerajinan di wadah pemasaran produk UMKM yang diberi nama Salapak di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). Pemerintah Kota Bandung menghadirkan sarana layanan pemasaran produk UMKM di Kota Bandung yang telah diisi oleh 80 produk unggulan fesyen, kuliner dan kerajinan dari 60 tenan guna memfasilitasi para pengusaha di masa pandemi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban penyelenggaraan pembukuan menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat beralih menggunakan ketentuan umum pajak penghasilan penghasilan (PPh).

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina mengatakan selama ini, sebagian besar pelaku UMKM di Tanah Air masih mengalami masalah dalam penyusunan akuntansi dan laporan keuangan. Kerja sama antarpihak dibutuhkan untuk mengatasi tantangan agar UMKM bisa berkembang atau naik kelas.

“Kolaborasi antarpihak menjadi krusial agar UMKM mendapatkan kepastian, kemudahan, dan kesederhanaan dalam administrasi pajak. Dengan demikian, cost of compliance yang dikeluarkan tetap rendah,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam upaya ini, Ditjen Pajak (DJP), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta Kementerian Koperasi dan UKM telah berkolaborasi dan merilis beberapa program yang mempermudah UMKM. Kemudahan mulai dari penyusunan laporan keuangan hingga pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kolaborasi itu menghasilkan adanya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) dan aplikasi Lamikro. Melalui SAK EMKM, penyusunan laporan keuangan dilakukan menggunakan dasar akrual yang dirancang dengan sangat sederhana sehingga memudahkan UMKM untuk menghitung pajaknya.

Sementara itu, melalui aplikasi Lamikro, pelaku UMKM dapat membuat 3 jenis laporan, yakni laporan posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Aplikasi ini juga dapat memfasilitasi penghitungan pajak terutang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pemerintah juga telah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, termasuk UMKM melalui PMK 54/2021. Dalam beleid tersebut, wajib pajak UMKM diperkenankan melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

Aturan tersebut akan bergerak simultan dengan SAK EMKM. Namun, dalam implementasinya, pendampingan dan pembinaan UMKM perlu digencarkan baik melalui account representative (AR) maupun kolaborasi dengan stakeholder lain, seperti asosiasi pelaku usaha dan perguruan tinggi.

Selain fasilitas dan kemudahan yang telah berlaku, lanjut Hamida, pemerintah juga dapat mempertimbangkan simplifikasi pelaporan pajak UMKM melalui penyederhanaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa serta fleksibilitas waktu pelaporan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“UMKM tidak harus melaporkan pajaknya setiap 1 bulan seperti yang berlaku saat ini. Jika dilihat pada praktik internasional, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Polandia, Irlandia, dan India memperbolehkan UMKM membayar pajak setiap 3 bulan atau bahkan 1 tahun sekali,” jelas Hamida.

Adapun terkait dengan rencana penghapusan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh, menurut Hamida, rencana yang masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu telah simultan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas.

Apabila ketentuan Pasal 31E UU PPh masih berlaku, pelaku UMKM yang tengah bertransisi dari skema PPh final berpeluang untuk kembali memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif. Rencana pemerintah itu, lanjut Hamida, menjadi wujud evaluasi kebijakan belanja perpajakan (tax expenditure).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Menurut Hamida, rencana tersebut juga menjadi upaya untuk meningkatkan kontribusi PPh dalam penerimaan pajak pada fase pemulihan dan konsolidasi ekonomi. Apalagi, berbagai fasilitas PPh yang telah digelontorkan pemerintah, termasuk pengurangan tarif, turut menggerus basis penerimaan.

Seperti diketahui, dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Kemudian, batas waktu 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Untuk wajib pajak orang pribadi, skema PPh final bisa dimanfaatkan selama 7 tahun.

Dengan ketentuan tersebut, jika wajib pajak badan terdaftar pada tahun pajak 2018 atau sebelumnya, PPh final UMKM berlaku hingga akhir tahun pajak 2020 untuk PT dan akhir tahun pajak 2021 untuk CV, koperasi, atau firma. Artinya, mulai tahun depan, banyak wajib pajak UMKM yang sudah harus menggunakan ketentuan umum pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

DDTC Fiscal Research, ujar Hamida, memandang skema presumptive tax—yang telah diberlakukan sejak terbitnya PP 46/2013 dan dilanjutkan dengan PP 23/2018—telah membuahkan hasil yang baik dalam mencapai tujuan pemerintah.

Tujuan yang dimaksud adalah meningkatkan voluntary compliance, meningkatkan kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak, serta mendorong UMKM untuk terlepas dari informal trap sehingga dapat naik kelas.

Hal ini dapat dilihat dari penerimaan PPh final UMKM yang menunjukkan tren peningkatan pada periode 2013-2017. Selain itu, pada 2020, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, sebanyak 2,3 juta wajib pajak UMKM sudah membayar pajak melalui skema presumptive tax. (kaw)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final, UMKM, PP 23/2018, pajak, kebijakan pajak, SAK EMKM, Lamikro, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama