Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Berlaku, Pinjol Bisa Ditunjuk Sebagai Pemotong Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
UU HPP Berlaku, Pinjol Bisa Ditunjuk Sebagai Pemotong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuka ruang penunjukan pihak ketiga sebagai pemotong atau pemungut pajak, termasuk penyedia jasa pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan Pasal 32A UU No. 7/2021 tentang HPP memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak. Menurutnya, regulasi tersebut juga untuk mengikuti perkembangan transaksi elektronik yang saat ini tak hanya melibatkan penjual dan pembeli saja.

"Perkembangan TIK memunculkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Pihak ini oleh pemerintah bisa ditetapkan sebagai pemotong/pemungut pajak atas suatu transaksi," katanya, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Rumadi memaparkan pihak yang memiliki peran strategis dalam transaksi elektronik di antaranya adalah penyedia jasa P2P lending. Dia menerangkan proses bisnis P2P lending tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman atau yang menerima pinjaman.

Meski demikian, penyedia jasa memiliki peran strategis sebagai wadah tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Artinya, penyedia jasa atau pihak ketiga ini yang tentunya memiliki akses informasi atau catatan tentang suatu transaksi.

Contoh lain adalah penyedia layanan perdagangan melalui saluran elektronik (marketplace). Perannya serupa dengan P2P lending. Dengan demikian, marketplace juga memiliki peran strategis sehingga dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Posisi ini sangat strategis maka ke depannya penyedia jasa P2P lending akan dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak," jelas Rumadi.

Seperti diketahui, penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah dalam UU HPP. Beleid tersebut memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pinjaman online, ditjen pajak, pemungut pajak, uu hpp, p2p lending,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar