Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, 541 Start Up Dapat Pengecualian Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah, 541 Start Up Dapat Pengecualian Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India telah memberikan pengecualian angel tax kepada 541 perusahaan rintisan (start up).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Departemen Industri Ramesh Abhishek melalui akun Twitter-nya. Sejauh ini, pemerintah hanya menolak permohonan pengecualian angel tax dari 36 pemohon. Penolakannya pun bukan masalah substansial.

“Itu [penolakan permohonan] juga karena dokumentasi yang tidak lengkap,” ujarnya seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Seperti diketahui, angel tax dikenakan pada start up yang telah menerima suntikan ekuitas lebih dari penilaian wajar mereka dengan premi yang dibayarkan oleh investor sebagai pendapatan. Jenis pajak ini diperkenalkan mulai tahun anggaran 2012-2013 oleh Menteri Keuangan saat itu Pranab Mukherjee untuk mencegah pencucian uang.

Hingga saat ini, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), jika perusahaan swasta menerbitkan sahamnya dengan harga yang lebih tinggi dari nilai wajar pasar, kelebihan yang didapat akan dikenai pajak sebagai penghasilan dari sumber lain.

Setelah ada kampanye yang berlarut-larut dari pelaku start up, pemerintah akhirnya menyerah dan memberikan pengecualian angel tax. Namun, investor dan pengusaha masih terus menuntut penghapusan secara langsung. Sayangnya, pemerintah masih belum melihat sejauh itu.

Baca Juga: Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Abhishek mengatakan pemerintah sebenarnya sudah memberikan kebijakan yang melampaui tuntutan mereka. Pasalnya, angel investor umumnya memasukkan dana Rs3 crore hingga Rs5 crore. Batasan yang berlaku saat ini sudah melebihi itu.

“Batas Rs25 crore yang baru jauh lebih dari itu dan akan mencakup semua investasi oleh promotor, teman, kerabat, dan rekan satu sama lain. Investasi mereka tidak akan dianggap sebagai bagian dari batas Rs25 crore, “ kelasnya.

Pada Februari 2019, pemerintah telah mengizinkan start up yang telah meningkatkan modal hingga Rs25 crore untuk mengklaim manfaat pajak. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan patokan sebelumnya Rs10 crore.

Baca Juga: P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Norma-norma yang dikeluarkan Department for Promotion of Industry and Internal Trade (DPIIT) juga telah membawa banyak keringanan dan definisi yang disesuaikan dengan tuntutan dari sektor ini. Pengecualian telah diizinkan untuk investasi oleh orang non-residen India dan alternative investment funds (AIFs), serta suntikan modal start up dalam bentuk saham ekuitas di perusahaan terbuka

Seperti dilansir Business Standard, suatu entitas saat ini dianggap sebagai start up selama 10 tahun sejak tanggal pendirian dan registrasi. Batasan ini lebih lama dibandingkan sebelumnya 7 tahun. Dengan demikian, waktu pemanfaatan pajak juga bisa lebih lama. (kaw)

Baca Juga: Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : India, start up, angel tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya