Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Ilustrasi.

PELABUHANRATU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyiapkan hadiah umrah gratis. Hadiah tersebut diperuntukan bagi wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan hadiah diberikan melalui program Gerakan Sadar Membayar Retribusi dan Pajak Edisi Nyabet Untung (Gebyar Sipenyu). Bima, sapaan Herdy Somantri, menuturkan umrah gratis tersebut diberikan dengan sistem undian.

"Batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan 30 Juni 2024, jadi masyarakat yang membayar dengan batas waktu tersebut maka kita akan undi pada pagelaran hari jadi Kabupaten Sukabumi dan di akhir tahun masyarakat yang mendapatkan undian akan diberikan hadiah umrah gratis,” jelas Bima, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Bima menyebut umrah gratis tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Hadiah tersebut juga dimaksudkan sebagai terobosan untuk memotivasi masyarakat agar lebih taat dalam membayar retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi.

"Kedepan bukan hanya sektor PBB-P2, tapi sektor lain juga akan kita beri apresiasi,” ujar Bima.

Bima mengaku akan mengambil beragam langkah untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Terlebih, kesadaran pajak masyarakat yang baik akan bermuara pada peningkatan layanan publik. Hal ini lantaran pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk penyediaan layanan publik.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

"Kita akan coba mengintegrasikan sistem dari desa kecamatan hingga kabupaten, kedepan pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa. Misal, perubahan nama SPPT dan pendataan serta pendaftaran bisa dilayani di desa desa, kita akan lakukan itu,” tuturnya.

Selain itu, Bima mengungkapkan akan menggandeng bank perekonomian rakyat (BPR), badan usaha milik desa bersama (BUMDesma), dan badan usaha milik desa (Bumdes) untuk memberikan layanan pajak daerah.

Bima optimistis langkah tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

"Kita harus lakukan bersama untuk kemajuan kabupaten sukabumi lebih baik,” pungkasnya, seperti dilansir sukabumiupdate.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, umrah, Sukabumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru