Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Berhak Tunda Pelaporan SPT Tahunan, Begini Aturan dan Caranya

A+
A-
4
A+
A-
4
WP Berhak Tunda Pelaporan SPT Tahunan, Begini Aturan dan Caranya

Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ke KPP terkait.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan dengan melampirkan penghitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan SPP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan tersebut juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan oleh wajib pajak kepada KPP menggunakan aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online. Aplikasi ini juga bisa melalui laman perpanjanganspt.pajak.go.id.

Dalam aplikasi tersebut terdapat 3 menu utama yakni Dashboard, Pemberitahuan, dan Monitoring. Setelah pemberitahuan disampaikan lewat menu Pemberitahuan, wajib pajak dapat memantau proses pemberitahuan lewat menu Monitoring. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, perpanjangan SPT Tahunan, e-PSPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama