Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

WP UMKM Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Begini Cara Pemberitahuannya

A+
A-
23
A+
A-
23
WP UMKM Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Begini Cara Pemberitahuannya

WAJIB pajak yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikenai tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan sehingga tidak dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Namun, wajib pajak bersangkutan harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023. Berikut contohnya

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak


Selanjutnya, isi data yang diminta dengan benar. Berikut panduannya:

  • Nomor 1 diisi dengan nomor surat wajib pajak.
  • Nomor 2 diisi dengan nama kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak berstatus terdaftar.
  • Nomor 3 diisi dengan nama penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 4 diisi dengan NPWP penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 5 diisi dengan nomor telepon penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 6 diisi dengan nama wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 7 diisi dengan NPWP wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 8 diisi dengan alamat wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 9 diisi dengan nomor telepon wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 10 diisi dengan tempat dan tanggal surat pemberitahuan dibuat.
  • Nomor 11 diisi dengan tanda tangan dan nama terang wajib pajak/wakil/kuasa.

Setelah itu, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya.

Sementara itu, wajib pajak yang baru terdaftar dapat dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Kemudian, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan tak dapat dikenai pajak penghasilan final sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 untuk tahun pajak berikutnya.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sebagai informasi, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet belum melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pemberitahuan, pmk 164/2023, memilih dikenai tarif pph umum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun