Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Yakin Sekadar Lapor SPT Tahunan?

A+
A-
8
A+
A-
8
Yakin Sekadar Lapor SPT Tahunan?

SETIAP yuridiksi pajak di dunia ini memiliki suatu sistem pemajakan sebagai instrumen dalam pemungutan pajak. Tidak semua negara memiliki sistem pemajakan yang sama. Indonesia menerapkan sistem self-assessment sejak 1984 hingga saat ini.

Sistem pemajakan self-assessment, menurut Palil & Mustapha (2011), telah menjadi kunci pelaksanaan kegiatan administrasi perpajakan di negara-negara berkembang, bahkan di beberapa negara maju. Sistem ini dinilai lebih efisien dibanding sistem lainnya.

Dalam sistem self-assessment, peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sangat dibutuhkan. Salah satu bentuk kewajiban perpajakan tersebut adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan setiap tahun. Umumnya, sesuai dengan ketentuan yang ada, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Tentu sudah banyak narasi, iklan, dan kampanye simpatik yang dilakukan pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lewat berbagai langkah ini, DJP mengingatkan dan mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu, sebelum batas akhir.

Namun, apakah pelaporan hanya terbatas pada ‘telah disampaikannya’ SPT oleh wajib pajak kepada DJP?

Berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT didefinisikan sebagai surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT tidak hanya menjadi instrumen bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dan data-data lain yang terkait, tetapi lebih jauh lagi merupakan instrumen penting yang digunakan DJP dalam pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian bagaimana seharusnya wajib pajak melaporkan SPT mereka?

Saat duduk di bangku sekolah, pasti ada kalanya Anda diminta untuk mengerjakan sebuah ujian atau tes. Lazimnya, setiap siswa akan berusaha agar memperoleh nilai yang maksimal. Dalam kondisi ini, Anda akan berusaha untuk menjawab dan menyelesaikan ujian atau tes tersebut dengan baik.

Bagaimana jika Anda tidak menjawab soal yang diberikan dengan benar? Tentu hasilnya tidak baik. Kemudian, bagaimana jika Anda tidak menjawab semua soal yang diberikan, misalnya hanya menjawab 6 dari 10 soal yang diberikan? Tentu hasilnya tidak maksimal.

Lalu, bagaimana jika Anda menjawab semua soal dengan benar tetapi tidak memberikan penjelasan yang cukup terkait dengan jawaban tersebut? Tentu hasil ujian Anda juga tidak akan optimal.

Analogi di atas juga berlaku dalam pelaporan SPT Tahunan. Agar mampu memenuhi fungsinya serta dapat bermanfaat secara maksimal, SPT hendaknya diisi dan dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT dikatakan telah diisi dengan benar jika sudah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Contohnya adalah mengisi daftar pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pemotong/pemungut/pihak ketiga dengan benar sesuai keadaan yang sebenarnya. Pengisian mulai dari identitas pemotong, nomor bukti potong, jumlah pajak yang dipotong, serta tanggal pemotongan/pemungutan dilakukan.

SPT dapat dikatakan telah diisi dengan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Contoh sederhananya adalah mengisi daftar anggota keluarga/tanggungan dengan lengkap pada SPT Tahunan.

Selain itu, hal yang sering luput adalah pengisian penghasilan kelompok bukan objek pajak. Wajib pajak juga hendaknya mengisi dan melaporkan jumlah penghasilan non-objek pajak yang mereka peroleh dalam setahun, seperti hibah, warisan, dan penghasilan lain yang tergolong bukan objek pajak.

Untuk wajib pajak badan, pengisian daftar pemegang saham dengan lengkap sesuai keadaan sebenarnya juga merupakan salah satu bentuk pengisian SPT Tahunan PPh yang lengkap.

SPT bisa dikatakan telah diisi dengan jelas jika telah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan. Praktiknya, dapat kita lihat dalam pengisian daftar harta dan daftar utang pada SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat memanfaatkan kolom keterangan untuk memberikan penjelasan atas setiap kategori harta atau utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Selain itu, wajib pajak juga hendaknya melaporkan penghasilan final dan penghasilan lain yang diperoleh dengan kategori yang tepat, sehingga asal-usul penghasilan tersebut dapat teridentifikasi dengan jelas.

Manfaat untuk Berbagai Pihak
SPT memegang peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan sistem pemajakan di Indonesia. Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas tidak hanya bermanfaat bagi DJP selaku otoritas pajak di Indonesia, tapi juga memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Lalu apa saja manfaat tersebut?

Bagi DJP, SPT Tahunan yang diisi dan dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas akan berisi data perpajakan dan keuangan wajib pajak yang lengkap serta akurat. Data ini akan membantu DJP dalam melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Harapannya, pengawasan akan lebih optimal.

Selain itu, data yang lengkap dan akurat juga akan meminimalisasi ketidakcocokan data penghasilan dan transaksi keuangan dari wajib pajak. Hal ini pada akhirnya dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam pengolahan data perpajakan.

Bagi wajib pajak, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas akan memberikan berbagai manfaat. Pertama, wajib pajak dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa (dispute) dengan DJP karena telah melaporkan data penghasilan dan keuangan yang valid dalam SPT Tahunan mereka. Secara ekonomis, hal ini juga dapat meringankan beban litigasi pada masa mendatang.

Kedua, penyampaian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas akan menurunkan persentase permintaan konfirmasi data dan keterangan yang dilakukan oleh DJP kepada wajib pajak. Kondisi ini tentu akan meringankan beban administratif dari wajib pajak tersebut.

Tidak berlebihan kiranya jika kita mulai membiasakan diri untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dengan benar, lengkap, dan jelas karena banyaknya manfaat yang dapat diperoleh. Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan mereka.

Oleh karena itu, mari, laporkan SPT Tahunan Anda hari ini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : opini, opini pajak, kepatuhan pajak, self-assessment, SPT, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

[email protected]

Kamis, 31 Maret 2022 | 02:05 WIB
sudah tahun tidak bisa berproses lapor spt tahunan . sudah ke jkarta ke kantor pusat feling di dekat tanah abah jg sudah upaya di bantu tetap gagal bagaimn solusi nya
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama