Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

17 Perda soal Pajak Daerah di DKI Jakarta Bakal Disederhanakan

A+
A-
1
A+
A-
1
17 Perda soal Pajak Daerah di DKI Jakarta Bakal Disederhanakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mencatat terdapat 17 perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan bakal disederhanakan melalui Raperda PDRD.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan dalam 17 perda PDRD itu akan disatukan ke dalam 1 perda sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Raperda ini untuk menyederhanakan 17 perda menjadi hanya 1 Perda saja sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya dikutip dari situs web DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perda PDRD yang akan disesuaikan lewat Raperda PDRD antara lain Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Perda 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lalu, Perda 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda 11/2010 tentang Pajak Hotel, Perda 13/2010 s.t.d.d Perda 3/2015 tentang Pajak Hiburan, Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian, Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir, dan Perda 17/2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda 11/2011 tentang Pajak Restoran.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, Perda 12/2011 tentang Pajak Reklame, Perda 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Perda 3/2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda 2/2014 tentang Pajak Rokok.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan Raperda PDRD diusulkan oleh pemprov guna menindaklanjuti UU HKPD dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lusiana menjelaskan Raperda PDRD tersebut harus sudah berlaku mulai 1 Januari 2024 sehingga pemprov dapat melaksanakan pemungutan pajak secara optimal pada tahun depan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Apabila raperda ini belum ditetapkan, konsekuensinya kami tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Itu akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak," tutur Lusiana. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pajak, pajak daerah, raperda pdrd, pdrd, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?