Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

4 Pilar UU HKPD Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
4 Pilar UU HKPD Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima dan Managing Partner DDTC dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan terdapat 4 pilar utama yang diusung pemerintah lewat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Keempat pilar tersebut, ujar Prima, sama-sama menopang satu tujuan besar yang sama, yakni meningkatkan kualitas perekonomian daerah.

Pilar pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Kedua, melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan, UU HKPD berupaya mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

"Kita punya 4 pilar yang diharapkan dapat menurunkan ketimpangan ekonomi secara horizontal yakni antara daerah dengan daerah, dan vertikal yaitu antara pusat dengan daerah," kata Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Keempat, menyelaraskan belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal.

"Kemudian ketimpangan dari sisi penerimaan perlu ditekan, dikelola dengan baik, sehingga daerah punya kekuatan fiskal yang lebih baik, dan belanja bisa lebih efisian, serta produktif," ujar Prima.

Adapun Prima menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyusun aturan pelaksana UU HKPD baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) supaya ketentuan teknis beleid baru ini bisa segera diimplementasikan.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Di sisi lain, Managing Partner DDTC Darussalam mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kebijakan dalam UU HKPD, terutama pajak daerah.

"Kalau saya mencatat secara umum terdapat beberapa perubahan penting, misalnya simplifikasi struktur pajak daerah melalui penggabungan beberapa jenis pajak daerah seperti penggabungan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan penerangan jalan menjadi PBJT. Ini menarik," kata Darussalam.

Lebih lanjut, Darussalam berharap UU HKPD bisa membawa dampak positif terhadap sistem dan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, melalui beleid tersebut pemerintah daerah dapat memperluas basis pajak, melakukan simplifikasi struktur pajak, mengharmonisasikan peraturan, dan memberikan insentif pajak daerah kepada dunia usaha.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

"UU HKPD ini mencerminkan momentum untuk mengevaluasi secara komprehensif desentralisasi fiskal. Reform UU HKPD akan menimbulkan urgensi penyesuaian regulasi dan tata kelembagaan pemda. Kami di DDTC akan mendukung, makanya kami berinisiatif mengadakan acara yang sangat ditunggu khususnya masyarakat daerah," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, DDTC FRA, DDTC Academy, webinar, UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, Darussalam, DJPK, Astera Prima

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:45 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama