Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Aturan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru! Wajib Pajak Harus Tahu

A+
A-
43
A+
A-
43
Ada Aturan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru! Wajib Pajak Harus Tahu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu pengurang penghasilan bruto yang diizinkan secara fiskal. Dalam hal ini, wajib pajak badan memiliki opsi untuk menghitung penyusutan berdasarkan standar akuntansi komersial, tetapi ketika melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, mereka harus menerapkan penyusutan fiskal.

Ketika terdapat selisih antara jumlah penyusutan fiskal dan penyusutan komersial, perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai konsep dan metode penyusutan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan sangat penting bagi wajib pajak badan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/2023, wajib pajak mendapatkan fleksibilitas untuk melakukan penyusutan atau amortisasi berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya sesuai dengan pembukuan mereka. Namun, aturan ini berlaku hanya untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun. Penyusutan atau amortisasi berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dapat dilakukan dengan syarat dilaksanakan secara taat asas dan sesuai ketentuan.

Perlu ditekankan bahwa pada masa transisi, dimulai sejak tahun pajak 2022, wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai dengan catatan pembukuan mereka. Tetapi, penting untuk diingat bahwa wajib pajak harus memberitahukan kepada Dirjen Pajak paling lambat pada tanggal 30 April 2024.

Selain itu, PMK 72/2023 juga mengatur tentang penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud. Secara umum, biaya perbaikan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan melalui penyusutan. Penambahan biaya perbaikan tersebut dihitung dalam nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Jika perbaikan tidak meningkatkan masa manfaat harta berwujud, maka penghitungan penyusutan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat fiskal harta tersebut.

Jika perbaikan menyebabkan peningkatan masa manfaat, maka penghitungan penyusutan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud ditambah dengan tambahan masa manfaat. Masa manfaat kelompok harta berwujud harus dipertimbangkan sebagai batas waktu maksimal untuk melakukan penyusutan.

Dalam menghadapi ketentuan perpajakan terbaru seperti Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi fiskal, perusahaan harus jeli dalam memahami ketentuan tersebut. Perusahaan sebagai wajib pajak harus memahami ketentuan terkait kriteria bangunan perm anen dan harta tak berwujud yang dapat disusutkan atau diamortisasi sesuai masa manfaat, dan juga bagaimana pengadministrasiannya.

Bersamaan dengan diberlakukannya PMK 72/2023, DDTC Academy hadir memberikan jawaban kepada perusahaan Anda dalam memahami ketentuan amortisasi dan penyusutan terbaru melalui program pelatihan bernama In-house Training (IHT).

In-House Training merupakan program pelatihan yang khusus dirancang sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memilih bebas topik yang dibutuhkan, seperti topik Pembaharuan Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Sebagaimana Diatur Dalam PMK 72/2023.


Diajarkan oleh profesional DDTC yang berpengalaman dan berkualitas tinggi, serta memiliki sertifikasi internasional yang diakui global, IHT kami memberikan pelatihan yang komprehensif dan terperinci mengenai pajak penghasilan badan dan akuntansi pajak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Topik-topik yang dibahas dalam IHT ini meliputi:

  1. konsep penyusutan dan amortisasi fiskal;

  2. masa manfaat, metode penyusutan, dan kriteria 3M untuk penyusutan;

  3. pengelompokkan jenis-jenis harta berwujud dan harta tidak berwujud;

  4. pembebanan biaya perbaikan dengan penyusutan;

  5. pengalihan harta yang mendapatkan hak penggantian asuransi;

  6. penyusutan dan amortisasi dalam bidang usaha tertentu (kehutanan, perkebunan, peternakan);

  7. penyusutan perangkat lunak (software) komputer;

  8. penyusutan kendaraan milik perusahaan dan telepon seluler; dan

  9. pengadministrasian pemberitahuan penyusutan dan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Selain itu, kami juga dapat memberikan pelatihan pajak domestik dan internasional lainnya, yang mana topik materi dapat disesuaikan sesuai permintaan Anda. Kami dapat menerima topik perpajakan apapun seperti yang Anda inginkan. Tak hanya itu, jadwal dan lokasi pelatihan dapat Anda tentukan sendiri. Reservasi sekarang jadwal IHT Anda di sini.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy (+62) 812-8393-5151 / [email protected] (Vira).

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, in-house training, pajak natura, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama