Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

A+
A-
7
A+
A-
7
Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Samsat Muaro Jambi mengabarkan diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk meringankan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut karena hanya terselenggara 3 bulan.

"Yuk manfaatkan segera, bayar pajak kendaraan mumpung masih berlaku program diskon pajak cukup bayar 2 tahun," bunyi keterangan foto akun Instagram @samsat_muaro_jambi, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Samsat Muaro Jambi menyatakan Gubernur Al Haris mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-66 provinsi tersebut. Program itu diadakan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023.

Dengan skema insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahunan, cukup membayar pajak 2 tahun saja.

Program diskon pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Samsat Muaro Jambi lantas mengajak wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan program diskon. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

Di sisi lain, Samsat Muaro Jambi juga mengingatkan wajib pajak agar senantiasa patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor dapat mulai dibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

"Ayo, bayar pajak kendaraan bermotor Anda sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pemutihan denda pajak, pajak kendaraan bermotor, PKB, Jambi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan