Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Fasilitas Fiskal untuk Impor Barang Kiriman PMI, Ini Kata DJBC

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Fasilitas Fiskal untuk Impor Barang Kiriman PMI, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mempermasalahkan potensi penerimaan negara yang hilang karena adanya pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman untuk pekerja migran Indonesia (PMI).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang kiriman PMI senilai total US$1.500 per tahun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023.

"Penerimaan bukan hal yang utama bagi kami. Pelayanan kepada PMI menjadi lebih pokok bagi kami untuk mendukung mereka," katanya, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Askolani menuturkan PMK 141/2023 membuat ketentuan pengiriman barang kiriman PMI berbeda dari impor barang kiriman lainnya berdasarkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 menyatakan pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Sementara itu, melalui PMK 141/2023, ketentuan atas impor barang kiriman PMI akan lebih longgar, baik secara fiskal atau prosedural.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Ketentuan itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang lebih dari US$500 maka akan dikenakan bea masuk atas selisihnya dengan tarif 7,5%. Adapun pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dalam PMK 141/2023, ada kebijakan khusus untuk HKT PMI melalui skema bawaan penumpang, yaitu diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Untuk barang pindahan, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

"Intinya kami malah memberi insentif dengan tetap memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, kami tetap menjaga pengawasan dengan memperhatikan pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan," ujar Askolani. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 141/2023, barang impor, barang kiriman, pekerja migran indonesia, fasilitas fiskal, bea masuk, PDRI, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun