Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Ketentuan Baru PPh atas Natura, Wajib Pajak Harus Perhatikan Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Ketentuan Baru PPh atas Natura, Wajib Pajak Harus Perhatikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 yang merinci pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan. Beleid tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak penghasilan terkait dengan penggantian atau imbalan, baik dalam bentuk uang maupun natura dan kenikmatan, serta untuk mencegah penghindaran pajak.

Berdasarkan PMK 66/2023, pemotongan pajak terhadap natura dan kenikmatan dilakukan melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan dimulai dari bulan Juli 2023. Perubahan yang diatur melalui ketentuan ini berdampak pada hampir semua kegiatan usaha. Oleh karena itu, wajib pajak dituntut untuk memahami ketentuan mengenai jenis dan nilai natura dan kenikmatan yang akan dikenai pajak, perlakuan biaya bagi pemberi kerja, dan waktu berlakunya peraturan ini.

Pada hakikatnya, penerapan pajak atas natura dan kenikmatan didasarkan pada prinsip kesetaraan (equality). Prinsip ini menekankan kesetaraan perlakuan antara imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan imbalan yang diterima dalam bentuk uang.

Perlu diingat bahwa penghasilan baik dalam bentuk uang maupun natura dan kenikmatan memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima. Oleh karena itu, dengan menyamakan perlakuan pajak, diharapkan keadilan dalam pengenaan pajak tercapai dan upaya penghindaran pajak dapat diminimalisasi.

Selain itu, perlakuan pajak terhadap natura dan kenikmatan juga mengikuti prinsip simetris deductibility-taxability atau non-deductibility-non-taxability. Artinya, imbalan atau penggantian yang diberikan kepada pegawai dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja. Bagi pegawai, imbalan atau penggantian tersebut merupakan objek pajak yang dipotong melalui mekanisme PPh Pasal 21 (deductible-taxable).

Meski begitu, terdapat 5 jenis natura dan/atau kenikmatan yang biayanya dapat dibebankan namun tidak menjadi objek pajak bagi penerimanya (deductible-non-taxable). PMK 66/2023 mengatur lebih lanjut mengenai pengecualian beberapa jenis imbalan natura dan kenikmatan dari objek pajak penghasilan beserta batasannya.

DJP menjelaskan bahwa pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan berbagai fasilitas karyawan, dan biaya fasilitas tersebut dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengenaan pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan dapat memengaruhi sistem remunerasi dan hubungan antara karyawan dan pemberi kerja. Kemungkinan perusahaan juga perlu melakukan renegosiasi dengan pekerja karena pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan dapat memengaruhi penghasilan yang diterima pekerja.

Kembali pada tujuan pemberian imbalan natura dan kenikmatan yang bertujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan, pengenaan pajak ini jangan sampai memberikan beban pajak yang tidak seharusnya dan justru berdampak negatif terhadap hubungan kerja.

Seperti yang diketahui, implementasi administrasi pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan bukanlah hal yang mudah. Wajib pajak diharuskan memahami ketentuan terbaru ini untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari risiko yang mungkin timbul.

Wajib pajak, yang meliputi perusahaan sebagai pemberi kerja, terutama bagian keuangan, akuntansi, dan pajak yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak dari para pegawai perusahaan, harus memahami perubahan ini. Selain itu, divisi human resource (HR) perusahaan juga perlu memahami perubahan peraturan ini agar dapat mengkomunikasikan pembebanan pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan kepada karyawan secara efektif, serta menyampaikannya kepada para pemangku kepentingan dengan baik.

Pegawai sebagai penerima penghasilan juga perlu memahami peraturan ini, karena penghasilan dalam bentuk imbalan natura dan kenikmatan yang akan dipotong pajak atau dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan merupakan salah satu komponen yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.

Perlu diingat bahwa kesalahan dalam mengklasifikasikan, menilai, dan menghitung nilai imbalan natura dan kenikmatan akan langsung berdampak pada nilai penghasilan bruto yang diterima dan pencatatan biaya yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini pada akhirnya juga berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, aspek administrasi juga harus diperhatikan dengan baik. Wajib pajak harus memahami prosedur pengecualian dari objek pajak penghasilan, prosedur pemotongan pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan sebagai pemberi usaha, serta pelaporan dalam SPT.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami dan merencanakan langkah-langkah serta strategi menghadapi aturan teknis Pajak Penghasilan terkait imbalan natura dan kenikmatan.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap imbalan natura dan kenikmatan, DDTC Academy akan mengadakan webinar pembaruan pajak dengan judul Menjelajahi Tantangan dan Peluang Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan: Ketentuan Terkini Berdasarkan PMK 66/2023. Webinar ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 13 Juli 2023, pukul 13.30-16.30 WIB.

Topik ini tidak hanya akan dibahas secara konseptual dan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi juga akan membahas implementasinya secara praktis.


Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Butuh bantuan dan informasi lebih lengkap? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, tax update webinar, PPh, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama