Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 8 April - 15 April 2024 berkesempatan untuk membayar PKB tanpa dikenai sanksi pada Selasa (16/4/2024).

Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan terhadap wajib pajak karena 8 April 2024 hingga 15 April 2024 bertepatan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Untuk itu, Pemprov Riau memberikan kelonggaran.

"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani. Namun, kami menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya (selain mengunjungi Samsat) yang sudah kami siapkan," Kepala Bapenda Riau Evarefita dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Evarefita menjelaskan tingkat kunjungan masyarakat ke Samsat berpotensi meningkat setelah libur Idulfitri. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran PKB yang tersedia guna terhindar dari antrean di kantor Samsat.

Fasilitas pembayaran yang dimaksud misalnya Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Saat ini, Samsat Drive Thru sudah tersedia di Pekanbaru, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Pangkalan Kerinci.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Terkait dengan aplikasi Signal, lanjut Eva, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar PKB secara elektronik.

"Aplikasinya bisa di-download di Playstore atau di Appstore, tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," kata Eva seperti dikutip dari riaupos.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, kelonggaran aturan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan