Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemeriksaan Lapangan, WP Wajib Beri Kesempatan Fiskus Unduh Data

A+
A-
13
A+
A-
13
Ada Pemeriksaan Lapangan, WP Wajib Beri Kesempatan Fiskus Unduh Data

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu wajib pajak yang berlokas di Jalan Gatot Kaca Denpasar pada 11 Juli 2023.

Supervisor Pemeriksa Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Ristiyanto menjelaskan pemeriksa pajak memiliki kewenangan yang berbeda ketika menjalankan tugasnya. Kewenangan diberikan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan.

“Salah satunya mengenai kewenangan mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf b PMK 17/2013, wajib pajak diharuskan untuk memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Ketentuan ini berlaku untuk jenis pemeriksaan lapangan.

Untuk jenis pemeriksaan kantor, wajib pajak tidak diwajibkan untuk memberikan kesempatan bagi petugas pajak untuk mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Meski demikian, wajib pajak harus memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kewenangan Petugas Pajak dalam Pemeriksaan Lapangan

Selain mengunduh data secara elektronik, lanjut Ristiyanto, petugas pajak dalam pemerikaan lapangan juga berwenang memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan.

Lalu, berwenang memeriksa dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Ristiyanto menjelaskan bahwa kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak merupakan bentuk pengawasan. Dalam prosesnya, wajib pajak dan pemeriksa pajak memiliki peranan masing-masing.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pemeriksa pajak memiliki kewenangan dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pemeriksaan pajak. Begitu juga dengan wajib pajak. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami dan dilakukan dalam proses pemeriksaan tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pemeriksaan lapangan, pemeriksaan pajak, pajak, pengawasan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan