Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Penyesuaian Tarif, Layanan Pembayaran PBB Ditutup Sementara

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Penyesuaian Tarif, Layanan Pembayaran PBB Ditutup Sementara

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghentikan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sementara waktu.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan layanan pembayaran dihentikan sementara karena adanya penyesuaian sistem seiring dengan berlakunya tarif baru sebagaimana diatur dalam Perda 1/2024.

"Sehubungan dengan adanya perbaikan layanan teknologi informasi pajak daerah dan penyesuaian tarif berdasarkan Perda 1/2024 maka layanan pajak di sektor tersebut belum bisa kita lakukan saat ini," katanya, dikutip Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dengan berlakunya Perda 1/2024, tarif PBB-P2 dinaikkan dari 0,1% untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar menjadi sebesar 0,3%.

Alek menambahkan masyarakat dapat kembali mengakses layanan pembayaran PBB pada 12 Februari 2024.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Layanan akan kami buka kembali pada 12 Februari mendatang," tuturnya seperti dilansir riaupos.jawapos.com.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sebagai informasi, UU N. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membatasi tarif PBB yang diterapkan oleh pemkab/pemkot maksimal sebesar 0,5%.

Dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Sementara itum NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling kecil senilai Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB ditetapkan oleh pemkab/pemkot dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan dari objek PBB.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak, misal objek pajak yang dipakai semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-nya akan lebih rendah ketimbang objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan