Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3

Laman depan dokumen PMK 234/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan NJOP PBB-P3.

Peraturan tersebut, yakni PMK 234/2022 yang merevisi PMK 186/2019, diterbitkan untuk menyesuaikan klasifikasi objek PBB-P3 sektor lainnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Untuk menyesuaikan ketentuan klasifikasi objek pajak PBB sektor lainnya dengan UU HKPD serta untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, perlu dilakukan perubahan PMK 186/2019," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 234/2022, dikutip Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Pada Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi berupa perairan yang digunakan untuk jalan tol sudah tidak dikategorikan sebagai objek PBB-P3 sektor lainnya.

Dengan dihapuskannya jalan tol, objek PBB-P3 sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.

Adapun fasilitas penyimpanan dan pengolahan yang dimaksud contohnya adalah floating storage and offloading (FSO), floating production system (FPS), floating processing unit (FPU), floating storage unit (FSU), floating production storage and offloading (FPSO), dan floating storage regasification unit (FSRU).

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Selanjutnya, bangunan berupa jalan tol yang berada di wilayah perairan NKRI juga tidak lagi dikategorikan sebagai objek PBB-P3. Bangunan di wilayah perairan Indonesia yang menjadi objek PBB-P3 sektor lainnya antara lain jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.

PMK 234/2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (sap)

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : objek pajak, PBB, PBB-P3, pajak bumi dan bangunan, jalan tol, perairan, PMK 234/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas