Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada PMK Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Penjelasan Resmi DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada PMK Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklaim diundangkannya PMK 129/2023 pada bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB-P3.

Kehadiran PMK 129/2023 akan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PMK 82/2017. Adapun PMK 129/2023 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal tersebut.

"Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pemberian pengurangan PBB-P3 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi PBB-P3; atau karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB-P3 adalah wajib pajak yang mengalami rugi komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK 82/2023 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

Dalam ketentuan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa pengurangan PBB-P3 diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku atau tahun kalender.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Selanjutnya, PMK 129/2023 juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Lewat PMK ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan. Dengan demikian, PMK 129/2023 mendorong partisipasi wajib pajak dalam mendukung penerimaan negara.

Kemudian, PMK 129/2023 juga mengakomodasi penyampaian permohonan pengurangan PBB-P3 secara elektronik. Permohonan nantinya bisa disampaikan secara elektronik bila sistem sudah tersedia.

Tak hanya itu, PMK 129/2023 juga memungkinkan kanwil DJP untuk memberikan pengurangan PBB-P3 secara jabatan khusus bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. Pengurangan diberikan maksimal sebesar 100%.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK 82/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dwi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P3, PMK 129/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta