Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Potensi Kerugian Berulang, BMAD Baja Asal 3 Negara Ini Diselidiki

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Potensi Kerugian Berulang, BMAD Baja Asal 3 Negara Ini Diselidiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk hot rolled plate (HRP) pada 4 Agustus 2023.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan penyelidikan BMAD dilakukan atas produk baja lembaran panas yang berasal dari Republik China, Singapura, dan Ukraina. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Krakatau Posco.

"KADI menemukan indikasi potensi berlanjutnya dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRP yang berasal dari RRT, Singapura, dan Ukraina jika pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Donna mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap pengenaan BMAD atas impor produk HRP dengan nomor pos tarif 7208.51.00 dan 7208.52.00. Pengenaan BMAD atas produk tersebut diatur dalam PMK 111/2019 yang berlaku pada 15 Agustus 2019 hingga 15 Agustus 2024.

Penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD didasarkan pada PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dengan dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri dan importir.

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Selain itu, informasi juga disampaikan kepada asosiasi eksportir/produsen dari China, Singapura, dan Ukraina yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, Singapura, dan Ukraina; serta perwakilan pemerintahan China, Singapura, dan Ukraina di Indonesia.

Pertama Kali Dikenakan pada 2012

Pengenaan BMAD atas impor HRP pertama kali berlaku pada 2012 terhadap produk asal China, Singapura, dan Ukraina.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 150/2012. BMAD dikenakan karena KADI memperoleh bukti adanya impor produk HRP yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri, serta hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Baca Juga: DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Kebijakan itu berlaku selama 3 tahun 6 bulan, serta 2 kali diperpanjang berdasarkan PMK 50/2016 dan PMK 111/2019. Pada PMK 111/2019, HRP asal China dikenakan BMAD sebesar 10,47% serta produk asal Singapura dan Ukraina masing-masing tarifnya 12,5% dan 12,33%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KADI, BMAD, bea masuk antidumping, baja, china, ukraina, singapura, kemendag, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online