Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Syarat Investasi untuk Dapatkan Golden Visa, Ini Kata Bahlil

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Syarat Investasi untuk Dapatkan Golden Visa, Ini Kata Bahlil

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia memberi sambutan saat pembukaan ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan setiap orang asing berhak mendapatkan golden visa dari pemerintah sepanjang memenuhi syarat.

Bahlil mengatakan BKPM selaku otoritas di bidang investasi turut serta dalam menetapkan syarat nilai minimum investasi bagi orang asing yang ingin memperoleh golden visa dan tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.

"Kami di bagian investasi membuat kriteria berapa nominal investasi minimum yang ditanamkan di Indonesia baru kemudian diberikan golden visa. Jadi, siapa saja. Kita mainnya di syarat, bukan orang per orang," katanya, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Hingga saat ini, sudah ada 1 orang asing yang mendapatkan golden visa dari pemerintah, yaitu CEO OpenAI Samuel Altman. Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Altman mendapatkan golden visa subkategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia," ujar Silmy.

Secara umum, golden visa sesungguhnya merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 184 Permenkumham 22/2023.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Golden visa dapat diberikan untuk kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, rumah kedua, orang asing berkeahlian khusus, tokoh dunia, dan orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan mendapatkan beberapa manfaat eksklusif antara lain layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, dan tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Nilai modal yang harus ditanamkan oleh orang asing pemegang golden visa subkategori tokoh dunia agar bisa tinggal selama 10 tahun mencapai US$50 juta. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil, golden visa, permenkumham 22/2023, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya