Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Pencabutan Status PKP, Lokasi Usaha WP Didatangi Petugas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajukan Pencabutan Status PKP, Lokasi Usaha WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengunjungi lokasi usaha wajib pajak dalam rangka pemeriksaan lapangan di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara pada 13 Oktober 2022.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) yang disampaikan secara langsung oleh wajib pajak.

“Pencabutan PKP dapat diterima apabila omset setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar dan persyaratan administratif wajib pajak telah terpenuhi,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Teddy menjelaskan petugas meninjau lokasi usaha yang terdaftar dan memastikan kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak beroperasi.

Selain itu, petugas memverifikasi data yang telah dilampirkan pada permohonan dan menanyakan beberapa informasi yang diperlukan terkait dengan tindak lanjut pencabutan PKP.

Di tempat yang sama, perwakilan wajib pajak Hery Nasution juga menyampaikan kondisi dan alasan kegiatan usaha tidak beroperasi dikarenakan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan lapangan ini dipakai untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menjadi dasar keputusan penerbitan pencabutan PKP.

Petugas juga akan menyampaikan surat keputusan pencabutan PKP yang nantinya dikirimkan melalui pos ke alamat wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kisaran, kunjungan, pemeriksaan lapangan, PKP, pencabutan status PKP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?