Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Pencabutan Status PKP, Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Tujuan Lain

A+
A-
4
A+
A-
4
Ajukan Pencabutan Status PKP, Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Desa Benua Baru Ilir yang terletak di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada 20 Mei 2022.

Pemeriksaan dilaksanakan tim petugas pemeriksa pajak yang beranggotakan Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon. Tim petugas pemeriksa pajak memastikan kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak berjalan.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar rupiah, dan/atau kegiatan usaha sudah tidak berjalan," kata Robby dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Robby menjelaskan KPP menindaklanjuti surat permohonan pencabutan PKP dari wajib pajak yang disampaikan melalui pos. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.

“Wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha sejak lama, tetapi baru melakukan permohonan pencabutan PKP,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, lanjut Robby, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bontang, PKP, wajib pajak, pemeriksaan, pegawai pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama