Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aksi Unilateral Pajak Digital Tidak Diterapkan Sebelum Akhir 2024

A+
A-
7
A+
A-
7
Aksi Unilateral Pajak Digital Tidak Diterapkan Sebelum Akhir 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 138 negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk tidak menerapkan digital services tax (DST) atau pajak sejenis yang menjadi aksi unilateral sebelum 31 Desember 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/7/2023).

Negara-negara tersebut sepakat melanjutkan pembahasan multilateral convention (MLC) atas Amount A Pilar 1: Unified Approach. MLC atas Amount A Pilar 1 diyakini akan selesai dan ditandatangani dalam waktu dekat, yakni sebelum akhir 2023.

“Komitmen untuk tidak memberlakukan DST ini adalah bentuk pengakuan atas kemajuan pembahasan MLC yang dicapai hingga saat ini," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut OECD, kesediaan negara-negara untuk tidak menerapkan DST atau kebijakan sejenis amatlah penting untuk mencegah timbulnya gangguan atau penundaan atas proses ratifikasi MLC.

Setelah kesepakatan tercapai, MLC akan dibuka untuk publik pada paruh kedua 2023 dan ditargetkan akan ditandatangani pada akhir tahun ini. MLC ditargetkan mulai berlaku (entry into force) pada 2025 guna memberikan waktu bagi setiap negara untuk menyelesaikan proses legislasinya masing-masing.

Seperti diketahui, Pilar 1 bakal menjadi landasan bagi yurisdiksi pasar untuk memperoleh hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang nantinya tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Adapun residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12%, residual profit adalah sebesar 2%.

Selain mengenai pembahasan Pilar 1, ada pula ulasan terkait dengan seleksi calon hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Kemudian, ada bahasan mengenai implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang baru.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Masih Ada Aspek Teknis dari MLC yang Belum Disepakati

Sebagai informasi kembali, pada 2021 negara-negara anggota Inclusive Framework sesungguhnya bersepakat untuk tidak menerapkan DST hingga 31 Desember 2023. Kesepakatan ini dicapai dengan asumsi MLC bakal ditandatangani pada pertengahan 2023 dan berlaku (entry into force) pada 2024.

Namun, sebagaimana yang tercermin dalam outcome statement yang dipublikasikan oleh OECD, negara-negara Inclusive Framework masih belum berhasil memenuhi tenggat waktu tersebut akibat masih adanya aspek teknis dari MLC yang belum disepakati.

"Beberapa yurisdiksi telah menyatakan keberatannya atas beberapa aspek dalam MLC. Upaya telah diambil guna menyelesaikan masalah ini dalam rangka mendukung percepatan penandatanganan MLC," bunyi outcome statement tersebut. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi kualitas, termasuk di antaranya adalah CHA kamar TUN khusus pajak. Dari total 7 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi kualitas, terdapat 4 CHA yang lolos.

"Keputusan seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ.

Mereka adalah Budi Nugroho, Hari Sih Advianto, dan Ruwaidah Afiyati. Ketiganya merupakan hakim di Pengadilan Pajak. Kemudian, ada Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Ditjen Pajak (DJP) Yeheskiel Minggus Tiranda. (DDTCNews)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru

DJP belum akan mengimplementasikan SIAP atau coretax administration system (CTAS) secara penuh pada Januari 2024. Saat ini, proses pembaruan SIAP masih terus berlangsung. Rencananya, SIAP atau CTAS akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada Januari 2024.

“Implementasi coretax dilakukan secara bertahap mulai Januari 2024 dan akan dilakukan grand launching pada Mei 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Untuk saat ini, DJP sedang melaksanakan system integration test terhadap CTAS. Adapun SIAP atau CTAS akan diujicobakan di 3 kantor wilayah (kanwil) DJP terlebih dahulu. Simak ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pajak Karbon

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif turut mendorong penerapan pajak karbon sebagai bagian dari upaya penurunan emisi karbon.

Arifin mengatakan pemerintah serta para pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, perlu bersinergi untuk menurunkan emisi karbon. Menurutnya, skema pajak dapat diterapkan untuk mempercepat upaya penurunan emisi karbon.

"Wacana penggunaan pajak karbon sebagai salah satu cara dunia untuk menekan emisi bisa menjadi momentum tepat," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Proyeksi Penerimaan Bea dan Cukai

Pemerintah memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan mencapai Rp300,1 triliun atau setara dengan 99% dari target Rp303,2 triliun. Alhasil, realisasi setoran bea dan cukai pada tahun ini bakal turun 5,6%.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall utamanya disebabkan kontraksi penerimaan cukai. Untuk target setoran bea masuk dan bea keluar, DJBC memperkirakan bisa tercapai.

"Bea masuk insyaallah masih tetap tercapai. Bea keluar juga mungkin bisa tercapai. Cukai saja yang sedikit kurang," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pajak digital, DST, pajak transaksi ekonomi, OECD, G-20

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama