Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anda Cuan Banyak Tahun Ini? Ingat, Angsuran PPh 25 Bisa Dinaikkan DJP

A+
A-
25
A+
A-
25
Anda Cuan Banyak Tahun Ini? Ingat, Angsuran PPh 25 Bisa Dinaikkan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan nilai angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar wajib pajak setiap bulan dapat dilakukan penyesuaian oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan dapat dilakukan bila wajib pajak mengalami kenaikan atau penurunan kegiatan usaha yang signifikan.

"Sebagai pengingat, bahwa angsuran PPh Pasal 25 dapat disesuaikan apabila dalam tahun berjalan wajib pajak mengalami kenaikan penghasilan yang sangat signifikan ataupun sebaliknya," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2022, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Merujuk pada UU PPh, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 25 ayat (6). Pada ayat tersebut, tertulis DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak tahun berjalan bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Dicontohkan dalam ayat penjelas, DJP dapat melakukan penyesuaian angsuran bila wajib pajak mengalami peningkatan penjualan dan penghasilan kena pajaknya diperkirakan akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ketentuan lebih terperinci mengenai penyesuaian PPh Pasal 25 atau yang biasa disebut dinamisasi ini pun tercantum dalam KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan akan bakal lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk diketahui, pada tahun ini terdapat beberapa sektor usaha yang mengalami pertumbuhan setoran pajak yang amat signifikan. Hingga Juli 2022, setoran pajak dari sektor tambang tercatat tumbuh hingga 262,1%. Adapun setoran pajak sektor perdagangan tercatat tumbuh 66,3%, sedangkan setoran pajak dari sektor manufaktur tumbuh 52,2%. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, UU PPh, PPh Pasal 25, angsuran pajak, KEP-537/PJ/2000

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama