Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antipenyuapan terkait Pajak, Komwasjak Dorong Implementasi ISO 37001

A+
A-
1
A+
A-
1
Antipenyuapan terkait Pajak, Komwasjak Dorong Implementasi ISO 37001

Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar saat menjadi pembicara dalam sebuah webinar bertema Reformasi Hukum dan Peradilan dalam rangka Pembentukan Regulasi yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Penegakan Hukum untuk Perlindungan Keuangan Negara. (foto: Komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews – Komwasjak mendukung penerapan sistem manajemen antipenyuapan pada instansi perpajakan.

Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar mengatakan persoalan yang ada pada otoritas kebanyakan timbul dari penyalahgunaan wewenang berupa penyuapan atau pemerasan. Terkait dengan hal tersebut sistem manajemen antipenyuapan diperlukan.

“Komwasjak sangat mendorong implementasi ISO 37001 untuk sistem manajemen antipenyuapan,” ujar Zainal dalam sebuah webinar, dikutip dari laman resmi Komwasjak, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seperti diketahui, ISO 37001:2016 merupakan standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, serta peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen antipenyuapan (SMAP).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, persoalan terkait dengan suap atau pemerasan muncul karena diskresi yang terbuka lebar. Oleh karena itu, menurut dia, diskresi harus diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menutup peluang penyalahgunaan diskresi untuk kepentingan pribadi. Zainal menegaskan diskresi seharusnya bukan terkait dengan sesuatu yang dilakukan sehari-hari (day to day). Diskresi hanya diperlukan untuk kondisi tertentu.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Harus diingat, tujuan diskresi hanya diambil demi manfaat dan kepentingan umum,” tegas Zainal.

Dalam kesempatan berbeda, Zainal mengingatkan tugas Komwasjak ialah mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik pada unit eselon I di Kemenkeu. Namun demikian, perbaikan tersebut tidak dieksekusi oleh Komwasjak. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, suap, penyuapan, pemerasan, pajak, diskresi, wewenang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama