Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Eksportir Bereputasi Baik?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Eksportir Bereputasi Baik?

MELALUI Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023, pemerintah memperbarui ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Beleid ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan DHE SDA sebelumnya yang diatur dalam PP PP 1/2019.

Salah satu poin penyempurnaan yang dibawa PP 36/2023 ialah pemberian insentif atas penempatan DHE SDA. Insentif yang ditawarkan di antaranya berupa penetapan sebagai eksportir bereputasi baik bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA. Lantas, apa itu eksportir bereputasi baik?

Definisi

KETENTUAN eksportir bereputasi baik di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik.

Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Juni 2021 tersebut, pemerintah memberikan kemudahan ekspor kepada para eksportir yang bereputasi baik. Selain itu, eksportir yang ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik juga dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha.

Merujuk Pasal 1 angka 4 Permendag 17/2021, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.

Sementara itu, eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor (Pasal 1 angka 5 Permendag 17/2021).

Eksportir bereputasi baik ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan. Penetapan sebagai eksportir bereputasi baik bisa berdasarkan pada rekomendasi kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.

Rekomendasi penetapan eksportir bereputasi baik tersebut ditujukan kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Untuk dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, eksportir harus memenuhi 6 kriteria.

Pertama, telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditi dalam 1 tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dari Kementerian Keuangan selama 2 tahun terakhir. Ketiga, pelaksanaan ekspor barang dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business.

Keempat, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 tahun terakhir.

Kelima, tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor. Keenam, tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.

Eksportir yang memenuhi keenam kriteria tersebut dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Selain eksportir yang memenuhi kriteria tersebut, terdapat 2 jalur lain agar eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

  1. Eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan; atau
  2. Pernah menerima Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan mulai tahun 2018.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Permendag 17/2021, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan dapat menetapkan eksportir AEO atau MITA sebagai eksportir bereputasi baik.

Begitu pula dengan eksportir yang pernah mendapatkan Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan mulai 2018 juga dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Sebagai informasi, Primaniyarta merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi teladan bagi eksportir lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, kemudahan ekspor, eksportir bereputasi baik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya