Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Free On Board (FOB)?

A+
A-
12
A+
A-
12
Apa Itu Free On Board (FOB)?

FOB merupakan salah satu istilah dari International Commercial Terms (Incoterms) yang sering dipakai dalam kegiatan perdagangan internasional. Dalam praktiknya, terdapat aspek perpajakan yang melekat dengan penggunaan FOB, di antaranya PPN dan kepabeanan.

FOB melandasi waktu pembuatan faktur pajak karena berkaitan dengan pengakuan kepemilikan barang yang diperjualbelikan. FOB juga digunakan sebagai dasar pembebasan/de minimis value dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Lantas, apa itu FOB?

Definisi FOB
FOB merupakan kependekan dari Free on board yaitu istilah pengiriman yang mendefinisikan titik dalam rantai pasokan ketika pembeli atau penjual yang akan bertanggung jawab atas barang yang diangkut (Banton, 2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menurut Banton, kesepakatan dalam FOB membantu menentukan kepemilikan barang, penanggung risiko, dan biaya transportasi. Istilah FOB juga digunakan untuk menunjukkan apakah penjual atau pembeli yang bertanggung jawab atas barang yang rusak atau hancur selama pengiriman (Banton, 2022).

Senada, Nickolas (2022) menyebut FOB terkait dengan pengalihan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli serta pihak yang menanggung biaya pengangkutan dan asuransi. Menurutnya, FOB hanya mengacu pada pengiriman yang dilakukan melalui jalur air.

Sementara itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengartikan FOB sebagai peralihan segala risiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan yang telah disebutkan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pembeli atau penjual dapat menanggung semua risiko dan biaya transportasi tergantung pada apakah barang dijual berdasarkan skema FOB shipping point atau FOB destination point.

Secara ringkas, FOB shipping point dan FOB destination point akan menunjukkan titik di mana kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli.

Hal tersebut penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas barang yang hilang atau rusak selama pengiriman. Perbedaan utama antara keduanya adalah terkait dengan waktu pengalihan hak atas barang (Nickolas, 2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

FOB Shipping Point
FOB Shipping Point atau dikenal juga sebagai FOB origin menunjukkan bahwa hak dan tanggung jawab barang berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang ditempatkan atau dimuat pada kendaraan pengiriman (Nickolas, 2022).

Pengalihan hak barang di titik pengiriman atau di tempat penjual berarti hak atas barang tersebut berpindah ke pembeli. Untuk itu, penjual hanya bertanggung jawab hingga barang ditempatkan di kendaraan pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut selama pengiriman.

Misal, perusahaan ABC di Amerika Serikat membeli perangkat elektronik dari pemasoknya di Cina dengan kontrak FOB Shipping Point. Dengan demikian, apabila pengangkut yang ditunjuk merusak barang selama pengiriman maka perusahaan ABC bertanggung jawab penuh.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Perusahaan ABC tidak dapat meminta pemasok untuk mengganti kerugian atau kerusakan tersebut. Sebab, pemasok hanya bertanggung jawab sampai dengan perangkat elektronik tersebut dimuat ke pengangkut.

Intinya, FOB shipping point mensyaratkan hak barang berpindah kepada pihak pembeli pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan yang ditunjuk. Biaya dan resiko yang mungkin timbul sampai dengan barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan merupakan tanggung jawab penjual.

Sementara itu, biaya dan resiko yang timbul sejak barang diterima oleh perusahaan pengangkutan hingga barang tersebut dikirimkan pada tempat yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

FOB Destination Point
FOB destination point berarti kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat barang dikirim atau sampai ke lokasi yang ditentukan pembeli. Artinya, sepanjang dalam perjalanan barang tersebut masih milik penjual dan penjual bertanggung jawab atas barang selama proses pengiriman (Nickolas, 2022).

Misal, perusahaan XYZ di Amerika Serikat membeli komputer dari pemasok di Cina dengan kontrak FOB Destination Point. Asumsikan komputer tidak terkirim ke tujuan perusahaan XYZ maka pemasok bertanggung jawab penuh atas komputer tersebut dan harus mengganti uang perusahaan XYZ atau mengirimkan ulang komputer tersebut.

Intinya, FOB Destination Point mensyaratkan hak kepemilikan barang berpindah kepada pihak pembeli pada saat barang tersebut diterima oleh pihak pembeli. Segala biaya dan resiko kerugian yang terjadi hingga barang sampai di tempat yang ditetapkan oleh pembeli menjadi tanggung jawab pihak penjual. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, free on board, FOB, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan