Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI)?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI)?

KEGIATAN ekspor dan impor meupakan salah satu kegiatan ekonomi yang krusial. Ekspor dan impor menjadi salah satu roda penggerak perekonomian yang mampu menyumbang pemasukan ke dalam penerimaan negara.

Untuk pelaksanaan impor, terdapat implikasi perpajakan yang harus ditanggung importir. Terdapat pajak-pajak yang harus dilunasi importir dalam melakukan impor barang. Pajak-pajak tersebut kerap kali dikenal sebagai pajak dalam rangka impor.

Pengawasan atas kewajiban importir dalam melunasi pajak dalam rangka impor (PDRI) dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pengawasannya, DJBC juga menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dalam pengawasannya, DJBC kerap kali menemukan importir yang kurang membayar atau tidak membayar PDRI. Selanjutnya, DJBC akan menerbitkan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor (SP3DRI). Lantas, apa itu SP3DRI?

Definisi
BERDASARKAN SE-65/2015, SP3DRI merupakan surat pemberitahuan yang disampaikan DJBC kepada DJP. Surat pemberitahuan ini berfungsi sebagai alat penyampaian data/informasi perpajakan terkait dengan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar.

Pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar yang dimaksud dilakukan oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebelum SP3DRI dikeluarkan, DJBC telah melakukan penagihan pajak dengan surat teguran kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. SP3DRI menjadi salah satu jenis data/informasi perpajakan eksternal yang perlakuannya sama dengan data/informasi perpajakan eksternal lainnya.

SP3DRI disampaikan kepada yang berhak paling lambat pada hari kerja berikutnya seusai diterbitkan. SP3DRI dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, data elektronik, atau dikirimkan melalui media lainnya.

Di tingkat KPP, SP3DRI akan ditindaklanjuti oleh account representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Penindaklanjutan SP3DRI tersebut akan memprioritaskan SP3DRI yang akan mendekati daluwarsa penetapan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kemudian, account representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan pengawasan dengan meneliti status tahun pajak/masa pajak dari SP3DRI.

Setelah itu, akan ada empat kategori dari hasil identifikasi data SP3DRI. Pertama, SP3DRI belum diterbitkan surat tagihan pajak (STP)/surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)/surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Kedua, wajib pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan. Ketiga, SP3DRI telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT. Keempat, SP3DRI lunas.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Berdasarkan data SP3DRI yang telah ditindaklanjuti, account representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI pada setiap akhir bulan. Kemudian, hasil laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI).

Simpulan
INTINYA, SP3DRI adalah surat pemberitahuan yang dilakukan DJBC kepada DJP terkait dengan pajak dalam rangka impor yang kurang atau belum dibayar oleh wajib pajak. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, pajak dalam rangka impor, PDRI, DJBC, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun