Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apakah Perseroan Perorangan Boleh Melakukan Pencatatan?

A+
A-
26
A+
A-
26
Apakah Perseroan Perorangan Boleh Melakukan Pencatatan?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Widya. Belum lama ini saya mendirikan usaha melalui perseroan perorangan. Saat ini, omzet usaha saya masih di bawah Rp4,8 miliar. Pertanyaan saya, apakah usaha saya boleh hanya melakukan pencatatan saja dan tidak perlu pembukuan? Mohon penjelasannya.

Terima kasih

Widya, Bandung.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Widya. Kewajiban mengenai pembukuan untuk tujuan perpajakan diatur dalam Undang-Undang (UU) 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP).

Pasal 28 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP menyebutkan bahwa:

“(1) Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”

Pada intinya, terdapat 2 kelompok wajib pajak yang wajib melakukan pembukuan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak badan.

Meski demikian, terdapat pengecualian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diberikan kepada wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

“(2) Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan ..., tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ...

Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan pengecualian hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan syarat wajib melakukan pencatatan. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak badan wajib melakukan pembukuan dalam keadaan apapun.

Terkait dengan usaha Ibu, dapat diketahui bahwa status hukum yang dijalankan adalah melalui perseroan perorangan. Untuk itu, kita perlu melihat kembali bagaimana perlakuan pajak atas status hukum perseroan perorangan.

Ketentuan mengenai perseroan perorangan dapat merujuk kepada Surat Edaran (SE) 20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perseroan Perorangan (SE-20/2022).

Pada angka 2 huruf a SE-20/2022 menyatakan bahwa:

“a. Wajib pajak perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan.”

Merujuk pada ketentuan dalam SE-20/2022, wajib pajak perseroan perorangan ditegaskan merupakan subjek pajak badan. Untuk itu, apabila melihat kembali pada Pasal 28 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, perseroan perorangan yang Ibu jalankan wajib melakukan pembukuan atau dengan kata lain tidak dapat menggunakan pencatatan.

Adapun tata cara pembukuan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan (PMK 54/2021).

Sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK 54/2021, pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Secara lebih rinci, ketentuan penyelenggaraan pembukuan disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 54/2021 yang berbunyi:

“(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan:

  1. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
  2. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia; dan
  3. secara konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”

Pembukuan yang dilakukan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) PMK 54/2021.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pembukuan, pencatatan, omzet, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

agustinus

Kamis, 27 April 2023 | 17:42 WIB
pak ijin bertanya. apakah pt perorangan pengambilan modal oleh direktur menggunakan prive atau dividen? terimakasih
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:00 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Konfirmasi soal Laporan Keuangan WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih