Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ASN di Daerah Penyangga IKN Diminta Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
ASN di Daerah Penyangga IKN Diminta Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Ilustrasi. Petugas kesehatan memeriksa anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.

PASER, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mulai mendistribusikan 99.087 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan SPPT PBB-P2 diterbitkan dan didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia pun meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab untuk menjadi contoh kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan PAD apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Fahmi mengatakan ASN dan masyarakat dapat membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024. Menurutnya, ketetapan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp6,2 miliar.

Dia menjelaskan pemkab telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajak daerahnya. Dalam hal ini, pemkab mengembangkan aplikasi SIMPADATAKA untuk memberikan pelayanan pajak daerah secara online.

Selain itu, pemkab terus menambah kanal pembayaran pajak daerah, termasuk PBB-P2, di Bank Kaltimtara, dompet digital, dan marketplace. Apabila menemukan kesulitan dalam membayar PBB-P2, pemkab pun menyediakan saluran call center melalui telepon.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Fahmi menyebut PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD. Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), Kabupaten Paser juga memiliki potensi PAD yang dapat terus ditingkatkan. Terlebih, U 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah diimplementasikan 5 Januari 2024.

UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis. Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Selain itu, UU HKPD juga mengatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota.

"Mari semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, Paser, ASN, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:00 WIB
REFORMASI BIROKRASI

RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama