Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aspek Terpenting Perlu Diperhatikan dalam Transfer Pricing Intangible

A+
A-
1
A+
A-
1
Aspek Terpenting Perlu Diperhatikan dalam Transfer Pricing Intangible

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sudah merupakan hal yang lazim bila dalam suatu grup usaha, perusahaan dengan kepemilikan legal atas aset tidak berwujud (intangibles) berhak memperoleh penghasilan dari transaksi pemanfaatan atas aset tidak berwujudnya. Namun, pada realitanya, perusahaan lain di dalam grup biasanya juga terlibat dalam pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, serta eksploitasi dari aset intangibles tersebut. Fungsi ini dikenal juga dengan sebutan fungsi DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection and Exploitation).

Oleh karena itu, penting bagi sebuah grup usaha untuk dapat mengidentifikasi seluruh perusahaan di dalam grup yang terlibat dalam fungsi DEMPE aset tidak berwujud. Sebagai contoh, perusahaan A mengemban fungsi untuk melakukan riset dan pengembangan atas suatu aset tidak berwujud. Perusahaan A juga menanggung biaya serta risiko dari kegiatan tersebut.

Meski demikian, kepemilikan legal dari aset tidak berwujud tersebut ada pada perusahaan B. Dalam kasus seperti itu, harus dipastikan bahwa pihak-pihak yang melakukan fungsi DEMPE telah menerima kompensasi yang wajar atas kontribusi yang mereka lakukan dan risiko yang mereka emban.

Dalam mempertimbangkan aspek transfer pricing, penting bagi perusahaan untuk dapat mengenali apakah intangible asset mereka dapat menghasilkan manfaat bisnis yang bernilai komersial atau tidak. Artinya, apabila pemanfaatan intangible asset dilakukan dengan sebuah perusahaan independen sebagai lawan transaksi, apakah mereka akan bersedia untuk membayarnya? Jangan sampai terdapat proporsi pendapatan yang seharusnya dihasilkan oleh intangibles asset, tapi tidak diperhitungkan.

Selain itu, jenis transaksi juga merupakan aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam transfer pricing. Ketika menentukan harga wajar, perlu dipertimbangkan mengenai apa yang sebenarnya telah disepakati antara para pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi bisnis. Sebagai catatan jenis transaksi intra-grup terkait dengan intangibles yang paling umum pada intinya adalah berupa 2 jenis, yaitu transaksi lisensi dan penjualan.

Pelajari pemahaman Anda terkait harga transfer atas aset tidak berwujud (transfer pricing intangible asset) di webinar eksklusif DDTC Academy yang akan diadakan pada Kamis, 15 Desember 2022.


Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama