Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Keringanan Pajak untuk Mobil Listrik Bakal Terbit Bulan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan Keringanan Pajak untuk Mobil Listrik Bakal Terbit Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan merilis peraturan yang mengatur pemberian insentif fiskal untuk mobil listrik pada Februari 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/2/2024).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan beleid tersebut akan mengatur mekanisme insentif potongan PPN untuk mobil listrik dari 11% menjadi 1% dengan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.

"Penjualan Januari hampir semua EV relatif terhenti karena menunggu PMK. Jadi, kita akan segera selesaikan. Insya Allah selesai [bulan ini] karena Pemilu kan sudah selesai jadi kita urus," katanya dikutip dari bisnis.com.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selain insentif mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), pemerintah juga telah menjalin komunikasi terkait dengan insentif untuk jenis hybrid. Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo sudah berbicara dengan industri terkait dengan insentif tersebut.

Merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV) mencapai 17.058 unit, hybrid (HEV) sekitar 52.568 unit, dan plug-in hybrid (PHEV) sebanyak 137 unit.

Berdasarkan jumlah tersebut, kontribusi penjualan mobil berbasis listrik masih didominasi segmen HEV sebesar 75,3%, BEV sekitar 24,5%, dan sisanya merupakan PHEV. Selain mobil listrik, ada pula ulasan lainnya seperti pajak hiburan, layanan lupa email, hingga pemadanan NIK-NPWP.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pajak Hiburan Digugat ke MK, Pengusaha Bayar Pajak Pakai Tarif Lama?

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta para pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa untuk membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Pembayaran pajak hiburan menggunakan tarif lama tersebut dilakukan sepanjang berjalannya proses pengujian materiil atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen," imbau GIPI melalui surat edarannya. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

DJP Tutup Layanan Lupa EFIN Lewat X, Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan

Ditjen Pajak (DJP) menutup layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) melalui media sosial X (Twitter).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak kini diarahkan untuk mengakses layanan lupa EFIN melalui saluran lainnya seperti email. Alasannya, layanan lupa EFIN melalui email dinilai lebih aman bagi wajib pajak daripada lewat X.

"Atas alasan keamanan data, DJP menutup layanan lupa efin melalui X dan hanya menerima melalui email [email protected]," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Karyawan Resign di Januari, Tak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Hasilnya, dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 PMK 168/2023. Lantas bagaimana jika karyawan mengundurkan diri atau resign pada Januari 2024? Jika begitu, Januari menjadi masa pajak pertama sekaligus yang terakhir bagi karyawan.

"Apabila pegawai tetap resign di masa Januari 2024, maka tidak perlu dibuatkan bukti potong bulanan, melainkan bukti potong 1721-A1," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen. (DDTCNews)

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Dibanding Insentif, Kepastian Sistem Pajak Lebih Penting Bagi Investor

Kepastian sistem pajak dinilai memiliki keterkaitan yang erat dengan masuknya investasi langsung asing (foreign direct investment) ke Indonesia.

Founder DDTC Darussalam mengatakan kepastian sistem pajak akan membantu investor mengalkulasi besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan sejak awal. Di sisi lain, ketidakpastian dalam sistem pajak justru berpotensi menimbulkan biaya pajak tambahan di kemudian hari.

"Dari pengalaman saya, tax certainty jauh lebih penting dari insentif pajak itu sendiri. Wajib pajak akan mau berinvestasi jika dia bisa menghitung berapa cost pajaknya sejak awal. Mereka tidak suka ada surprise karena terjadi adjustment di tengah jalan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

NIK Jadi NPWP, Jurus Baru DJP Tutup Kebocoran Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai jurus baru dalam menutup kebocoran yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak.

Salah satunya adalah implementasi secara penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Sejalan dengan hal tersebut, maka DJP juga telah mengeluarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG 6/PJ.09/2024. (kontan.co.id)

Baca Juga: Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, insentif pajak, mobil listrik, menko airlangga, pajak hiburan, NIK, NPWP, EFIN, bukti potong

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya