Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awalnya untuk Kurangi Penggelapan Pajak, Program Cashback Ditangguhkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Awalnya untuk Kurangi Penggelapan Pajak, Program Cashback Ditangguhkan

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akhirnya menangguhkan program cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara elektronik. Program ini awalnya digunakan untuk mengurangi penggelapan pajak.

Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Mario Draghi memutuskan untuk langsung menangguhkan program cahback pembayaran elektronik pada semester II/2021. Sebelumnya program tersebut sudah bergulir sejak Desember 2020.

"Biaya belanja pemerintah akan mencapai €5 miliar (Rp85,8 triliun) pada akhir 2022 jika program [cashback pembayaran elektronik] terus berlaku," katanya, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah program cashback pembayaran elektronik rawan penyalahgunaan. Program tersebut memberikan cashback 10% untuk nilai pembayaran hingga €150.

Syarat pemberian cashback antara lain melakukan minimal 50 pembayaran secara elektronik. Skema tersebut rawan penyalahgunaan dengan membagi pembayaran tunggal menjadi banyak tagihan pembayaran online agar cepat mencapai minimal 50 transaksi secara online.

Program itu sebenarnya merupakan cara pemerintah memindahkan proses transaksi masyarakat dari penggunaan uang tunai menjadi pembayaran elektronik. Program tersebut juga dimaksudkan untuk melawan praktik penghindaran pajak yang selama ini dilakukan melalui transaksi melalui uang kartal.

Baca Juga: Otoritas Ini Gencarkan Pengawasan Pajak Para Pedagang di e-Commerce

Seperti dilansir Tax Notes International, bank sentral Eropa telah menyampaikan keluhan tentang program cashback pembayaran elektronik. Pasalnya, program tersebut berpotensi membahayakan sistem pembayaran tunai.

Otoritas moneter Uni Eropa meminta Italia agar menerapkan kebijakan yang tepat sasaran jika ingin melakukan pembatasan penggunaan uang kertas pada zona euro. Hal tersebut merujuk pada mekanisme pembayaran tunai yang masih menjadi alat transaksi sah di Uni Eropa. (kaw)

Baca Juga: BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Italia, penggelapan pajak, tax evasion, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 November 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Positive List Impor E-Commerce Terbit, Cuma Sedikit Barang yang Masuk

Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:45 WIB
PMK 111/2023

Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya