Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Positive List Impor E-Commerce Terbit, Cuma Sedikit Barang yang Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Positive List Impor E-Commerce Terbit, Cuma Sedikit Barang yang Masuk

Ilustrasi. Petugas melakukan pendataan paket barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gudang penimbunan sementara PT Trans Benua Logistik di Kawasan Industri Candi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menetapkan positive list yang memuat daftar barang yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce meski nilainya di bawah US$100.

Hanya ada 4 barang yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce meski harganya lebih rendah dari US$100 yakni buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik.

"Positive list ini ditetapkan oleh menteri perdagangan dalam bentuk keputusan menteri perdagangan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dengan ditetapkannya positive list tersebut, barang-barang selain buku, film, software, dan musik tidak boleh diimpor langsung melalui e-commerce bila nilainya di bawah US$100.

Untuk diketahui, larangan untuk mengimpor barang dengan nilai lebih rendah dari US$100 secara langsung lewat e-commerce telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permendag 31/2023, penyelenggara PMSE yang melakukan kegiatan PMSE lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum pada sistemnya untuk pedagang yang menjual langsung barangnya dari luar negeri ke Indonesia. Harga barang minimum ditetapkan senilai FOB US$100 per unit.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Adapun positive list ditetapkan berdasarkan Pasal 19 ayat (4). "Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait," bunyi Pasal 19 ayat (4) Permendag 31/2023.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 diancam sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pemblokiran, hingga pencabutan izin. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, niaga elektronik, impor, PPMSE, bea cukai, DJBC, PMK 96/2023, barang kiriman, positive list

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama