Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Awasi Penerapan PKKU, Beban Pembuktian Bakal Ada di DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
Awasi Penerapan PKKU, Beban Pembuktian Bakal Ada di DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) oleh wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) harus terlebih dahulu membuktikan ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Kewenangan DJP untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas penerapan PKKU tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penerapan PKKU yang sedang disusun oleh DJP.

"Jadi dalam pelaksanaannya nanti tax authority harus membuktikan kewajiban apa yang dilaksanakan, termasuk membuktikan apakah TP Doc-nya sudah sesuai atau tidak. Baru dia bisa menjalankan kewenangannya," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Khodori Eko Purwanto dalam webinar Penerapan PKKU yang digelar oleh PKN STAN, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Pengaturan khusus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. "Undang-undang mengamanatkan dirjen pajak berwenang. Kewenangan itu tidak bisa dilakukan semena-mena. Kewenangan dilakukan setelah wajib pajak terbukti tidak melakukan kewajiban menerapkan PKKU dan mendokumentasikan," ujar Khodori.

Untuk diketahui, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi dengan hubungan istimewa memiliki kewajiban menerapkan PKKU. Hal ini diatur pada PP 55/2022.

Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dimaksud yakni transaksi afiliasi, dan transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Baca Juga: WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Selama ini, DJP memiliki perlakuan khusus terhadap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Melalui SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP membentuk gugus tugas penanganan transfer pricing di kantor pusat DJP dan tim penanganan transfer pricing di kanwil DJP.

Gugus atau tim tersebut bakal mendukung pelaksanaan analisis transfer pricing dan perpajakan internasional atas wajib pajak yang melaporkan transaksi afiliasinya dalam lampiran khusus 3A dan 3B SPT Tahunan.

Lebih lanjut, DJP juga memiliki pedoman khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. Pedoman yang dimaksud adalah SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. (sap)

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, PKKU, PP 55/2022, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?

Rabu, 05 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System Bakal Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 04 Juni 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tentukan WP yang Diawasi dan Diuji Kepatuhannya, DJP Pakai Ini

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual